
Pandeglang, 12 Mei 2026 – kabarbahri.co.id / DPC Gabungnya Wartawan Indonesia [GWI] Pandeglang mendesak Pemkab Pandeglang segera memperbaiki jalan poros kabupaten ruas Cisiih–Cisaat–Campaka di Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu yang sudah belasan tahun rusak parah tanpa perhatian serius.
Berdasarkan laporan warga dan investigasi Tim MS GWI, kondisi jalan berlubang, licin, dan dipenuhi genangan air saat musim hujan. Padahal jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat Kampung Campaka dan sekitarnya menuju Kecamatan Sumur untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kebutuhan pokok.

*FAKTA LAPANGAN:*
*Jalur Ekonomi Vital*: Dilalui warga setiap hari menuju pasar di Kecamatan Sumur.
*Jalur Pendidikan*: Dilintasi siswa SMA dari Cimanggu yang sekolah ke Sumur.. *Rawan Kecelakaan*: Roda dua sering tergelincir karena lumpur dan lubang dalam.
*Belasan Tahun Dibiarkan*: Kerusakan terjadi sejak lama tanpa perbaikan signifikan.
_”Jalan ini sangat dibutuhkan masyarakat. Kami mohon kepada pemerintah kabupaten agar jangan tutup mata dan segera memperhatikan kondisi jalan poros kabupaten di Desa Tangkil Sari ini,”_ ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

DASAR HUKUM: NEGARA WAJIB MENYELENGGARAKAN JALAN*
*GWI Pandeglang mengingatkan Pemkab Pandeglang atas kewajiban hukum berikut:*
*UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24 ayat :*
_”Penyelenggara jalan wajib memprioritaskan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan jalan secara berkala untuk mempertahankan tingkat pelayanan jalan sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan.”_
*UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 273 ayat :*
_”Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 [dua belas juta rupiah].”_
*Ayat :* _”Jika mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp24.000.000,00″_
*Ayat :* _”Jika mengakibatkan orang meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp120.000.000,00″_
*PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 97:*
_”Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan kabupaten.”_
*UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Pasal 12 ayat huruf c:*
_”Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: pekerjaan umum dan penataan ruang.”_ Jalan adalah urusan wajib, bukan pilihan.
*KESIMPULAN HUKUM:* Pembiaran jalan rusak belasan tahun = pelanggaran UU. Jika ada korban kecelakaan karena jalan rusak, Bupati & Kadis PUPR harus bertanggung jawab

### *TUNTUTAN WARGA PANDEGLANG:*
*Desak Bupati Pandeglang* perintahkan Dinas PUPR segera audit dan perbaiki total ruas Cisiih–Cisaat–Campaka tahun anggaran 2026.
*Minta DPRD Pandeglang* panggil Kadis PUPR untuk RDP khusus jalan Tangkil sari.cimanggu Pandeglang Banten
(Tim / Ms)














