Cilegon – kabarbahri.co.id

Scroll Untuk Lanjut Membaca
WARGA KELUHKAN PELAYANAN BURUK DI KANTOR KECAMATAN JOMBANG CILEGON,DIDUGA KURANG HUMANIS

seorang warga Jombang yang enggan disebutkan nama nya merasa kecewa dengan pelayanan yang ada di kantor kecamatan Jombang saat mengurus berkas , Ia menceritakan kepada awak media pada Rabu,11/02/2026.

Warga tersebut sangat kecewa dengan pelayanan di kantor kecamatan jombang, tidak ada senyum nya sama sekali dan di jam kerja aja masih ada yang main hp”Ujarnya

Warga yang kecewa ini pun menegaskan kepada awak media “Harus nya nama nya tempat pelayanan publik mau kecamatan atau kelurahan yah begitu ada masyarakat yang mau urus KTP, KK dan lainnya itu ketika masyarakat buka pintu mereka harus bisa menjalankan Senyum sapa dan salam, Bukan nya cemberut Kurang enak juga di liatnya kan ga pantes kalau pegawai pns atau p3k kaya gitu,”Tegasnya

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada camat Jombang lewat pesan WhatsApp tapi ceklist sama sekali tidak aktif.

 

Padahal jelas SOP (Standar Pelayanan Prosedur ) Kecamatan wajib memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan efisien, seperti pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga, dan surat keterangan, guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kepuasan publik. Pelayanan yang baik mencakup keramahan, kecepatan, serta ketanggapan aparat (responsiveness) sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Dan sudah jelas di Permendagri bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kewajiban kecamatan untuk melayani masyarakat dengan baik, cepat, dan transparan, terutama melalui sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

“Namanya juga pelayanan publik, mau kecamatan atau kelurahan, ketika ada masyarakat datang harusnya dibukakan pintu, senyum, sapa, salam. Bukan malah cemberut. Tidak pantas kalau pegawai PNS atau PPPK bersikap seperti itu,” tegasnya.

Keluhan tersebut menyoroti pentingnya standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, profesionalitas, partisipatif, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Selain itu, Pasal 15 huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan serta memperlakukan setiap warga secara adil dan tidak diskriminatif.

Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 3 huruf c, ditegaskan bahwa ASN harus menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Secara teknis, pelayanan di tingkat kecamatan juga mengacu pada kebijakan Kementerian Dalam Negeri melalui sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang menekankan pelayanan cepat, transparan, dan terstandar sesuai prosedur operasional (SOP).

Hingga berita ini ditayangkan, Camat Jombang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Wali Kota, dapat melakukan evaluasi dan pembinaan dan tindak tegas kepada pewagai PNS maupun PPPK terhadap aparatur pelayanan publik agar kejadian serupa tidak terulang yang ada di kota Cilegon, serta memastikan standar pelayanan sebagaimana diamanatkan undang-undang benar-benar diterapkan di lapangan.

(Jr)

Reporter: Pewarta