Kabarbahri.co.id – Jakarta – Gagasan pembaruan regulasi yang mengatur profesi advokat kembali mengemuka. Sebanyak 19 organisasi advokat yang tergabung dalam Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat secara resmi menyerahkan konsep revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Selasa (29/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
19 Organisasi Advokat Sampaikan Konsep Revisi UU Advokat, Usung Penguatan Kebebasan Berorganisasi

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi organisasi profesi dalam proses pembentukan kebijakan hukum nasional. Melalui usulan itu, koalisi berharap pemerintah dapat menghadirkan regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh organisasi advokat.

Dalam dokumen yang diajukan, koalisi menyoroti pentingnya menjamin kesetaraan seluruh organisasi advokat yang telah memperoleh pengakuan resmi dari negara. Menurut mereka, keberadaan lebih dari satu organisasi profesi merupakan konsekuensi dari hak konstitusional warga negara untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, koalisi mengusulkan agar sistem multi-bar tetap menjadi bagian dari pengaturan dalam Undang-Undang Advokat. Melalui mekanisme tersebut, seluruh organisasi yang sah memiliki kesempatan yang sama untuk menyelenggarakan pendidikan, pembinaan, dan menjalankan fungsi organisasi tanpa adanya dominasi dari pihak tertentu.

Selain mengangkat isu kelembagaan, naskah revisi juga memuat gagasan pembentukan Dewan Etik Advokat Nasional. Lembaga tersebut dirancang sebagai institusi independen yang beranggotakan perwakilan dari setiap organisasi advokat yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum.

Koalisi berpandangan bahwa pembentukan dewan etik bersama akan memperkuat pengawasan terhadap perilaku profesi sekaligus menciptakan sistem penegakan kode etik yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel. Kehadiran lembaga itu juga diharapkan menjadi simbol persatuan profesi tanpa menghilangkan kemandirian masing-masing organisasi.

Dalam usulan revisi, perhatian juga diberikan terhadap penyempurnaan pengaturan yang berkaitan dengan Pasal 31 Undang-Undang Advokat. Ketentuan tersebut sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi sehingga dinilai perlu dirumuskan kembali agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

Koalisi mengusulkan adanya batasan yang lebih jelas mengenai ruang lingkup kewenangan advokat dibandingkan profesi hukum lainnya, seperti konsultan hukum, paralegal, maupun pemberi bantuan hukum non-advokat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Menurut koalisi, revisi Undang-Undang Advokat bukan hanya menyangkut perubahan norma, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat independensi profesi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Regulasi yang lebih adaptif diyakini mampu menciptakan sistem organisasi advokat yang lebih profesional, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui penyampaian konsep revisi tersebut, Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat berharap Kementerian Hukum dapat mempertimbangkan seluruh usulan yang disampaikan sebagai bagian dari proses penyusunan perubahan Undang-Undang Advokat. Mereka optimistis pembaruan regulasi akan menjadi pijakan penting dalam membangun profesi advokat yang lebih kuat, independen, dan mampu menjawab tantangan perkembangan hukum di Indonesia.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB