Kabarbahri.co.id – SUMBAWA – Aktivitas penawaran tanah di Desa Jamu, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pemilik lahan disebut telah menerima tawaran penjualan, meski informasi resmi mengenai kebutuhan tanah untuk rencana pembangunan conveyor belt yang dikaitkan dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) belum diterima secara luas oleh warga.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran karena masyarakat merasa belum memiliki gambaran utuh mengenai rencana proyek yang akan bersinggungan dengan lahan mereka. Warga ingin mengetahui lebih dulu lokasi yang akan terdampak, proses pengadaan tanah, hingga dasar penilaian harga sebelum mengambil keputusan.
Salah seorang warga Desa Jamu berinisial YN mengatakan beberapa pihak telah mendatangi pemilik tanah dan menawarkan pembelian. Menurutnya, nominal yang disebut dalam sejumlah penawaran tidak sama, dengan kisaran mulai Rp1 juta hingga Rp6 juta.
Perbedaan harga tersebut membuat warga mempertanyakan dasar penentuannya. Apalagi, menurut YN, belum ada forum resmi yang menjelaskan kepada masyarakat mengenai rencana pembebasan lahan untuk kebutuhan conveyor.
Situasi ini juga memunculkan dugaan adanya pihak perantara yang bergerak membeli atau menghimpun lahan masyarakat. Sebagian warga mengaku menemukan pihak-pihak yang menyatakan memiliki hubungan dengan proyek perusahaan.
Menurut keterangan warga, terdapat pula dugaan tekanan dari pihak tertentu agar masyarakat segera melepas tanahnya. Namun, tudingan tersebut masih sebatas keterangan yang disampaikan warga dan belum terverifikasi. Pihak yang namanya disebut dalam dugaan tersebut juga belum memberikan klarifikasi dalam informasi yang tersedia.
Persoalan ini kemudian menjadi perhatian Forum Samawa Intan Bulaeng (FSIB). Ketua FSIB, Fivien Usman, meminta agar setiap proses yang berkaitan dengan tanah masyarakat dilaksanakan melalui mekanisme yang terbuka.
Fivien menilai masyarakat pemilik lahan semestinya menjadi pihak yang pertama mendapatkan penjelasan mengenai rencana pembangunan dan pengadaan tanah. Menurutnya, transparansi diperlukan agar warga tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak perantara.
Ia juga meminta kejelasan mengenai pihak yang melakukan pendekatan kepada warga. Apabila ada pihak ketiga yang memang diberi kewenangan membantu proses pengadaan lahan, status dan kewenangannya dinilai perlu dijelaskan kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui prosesnya, tetapi tanah sudah mulai ditawarkan dan dibeli. Pemilik lahan harus mendapatkan informasi yang jelas serta nilai yang layak,” ujar Fivien.
FSIB mendesak PT AMNT segera hadir di Desa Jamu dan menjelaskan rencana penggunaan lahan untuk proyek conveyor. Sosialisasi secara terbuka dinilai dapat menjadi langkah untuk meluruskan informasi sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sumbawa juga diminta ikut mengawasi persoalan tersebut. Pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap proses terkait tanah warga berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
FSIB mendorong agar transaksi yang diduga berkaitan dengan proyek conveyor dihentikan sementara sampai terdapat penjelasan resmi mengenai rencana pengadaan lahan. Selain itu, perusahaan diminta menjelaskan mekanisme pembebasan tanah dan dasar penentuan nilai kompensasi.
Bagi warga Desa Jamu, kepastian prosedur menjadi persoalan utama. Mereka berharap tanah yang berpotensi masuk dalam kebutuhan proyek tidak diperjualbelikan melalui proses yang tidak jelas dan tanpa informasi yang memadai.
Hingga kini, dugaan mengenai keterkaitan transaksi lahan dengan rencana conveyor serta tudingan keterlibatan pihak tertentu masih menunggu penjelasan dari PT AMNT dan pihak-pihak terkait. Warga berharap persoalan tersebut segera memperoleh kepastian agar tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun sengketa lahan di kemudian hari.(red)















