KABARBAHRI.CO.ID | SERANG — Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat dari lingkungan Pemerintah Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Sejumlah oknum yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga masih aktif merangkap jabatan sebagai unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), meski regulasi secara tegas melarang praktik tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ismail, Hamdan, dan Umar yang diketahui berstatus PNS di SD Negeri Karang Kobong, hingga kini masih tercatat aktif sebagai Ketua BPD dan Wakil Ketua BPD Desa Bendung. Bahkan, salah satu di antaranya, Ismail, diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Karang Kobong, namun tetap menjalankan peran strategis di lembaga desa.
Padahal, ketentuan perundang-undangan secara eksplisit melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK merangkap jabatan, terlebih pada posisi yang sama-sama dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Seorang warga Desa Bendung berinisial SA mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kalau masyarakat kecil langsung disanksi saat melanggar aturan, seharusnya aparat pemerintah juga diperlakukan sama. Mereka sudah menjadi PNS di SD Negeri Karang Kobong, tetapi masih aktif di balai desa sebagai Ketua dan Wakil Ketua BPD. Bahkan namanya tercantum dalam struktur desa. Apakah di Desa Bendung tidak ada orang lain?” ujarnya dengan nada kecewa.
Dugaan rangkap jabatan ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi penting. Salah satunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menegaskan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan dalam struktur pemerintahan maupun jabatan lain yang diatur peraturan perundang-undangan, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 juga menyebutkan bahwa anggota BPD harus diberhentikan apabila menduduki jabatan lain yang sumber penghasilannya berasal dari APBN atau APBD. Dengan merujuk pada aturan tersebut, jabatan Ismail, Hamdan, dan Umar sebagai unsur BPD Desa Bendung seharusnya gugur secara otomatis.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Bendung membenarkan kondisi tersebut.
“Ya benar, semuanya sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil dan masih aktif di kantor desa sebagai Ketua BPD dan Wakil Ketua BPD. Mereka juga kadang ikut rapat di desa, sementara sehari-hari tetap mengajar di SD Negeri Karang Kobong,” ungkapnya saat ditemui di kantor desa, Kamis (12/02/2026).
Praktik rangkap jabatan semacam ini dinilai tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, hingga risiko penerimaan ganda dari keuangan negara. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menggerus profesionalitas aparatur serta merusak integritas tata kelola pemerintahan desa.
Di tengah mencuatnya dugaan ini, publik mempertanyakan peran aparat pengawas dan instansi terkait. Mengapa persoalan yang dinilai kasatmata tersebut belum mendapat penanganan tegas?
Masyarakat pun mendesak Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang untuk segera mengambil langkah konkret dan investigatif. Warga menilai, penegakan aturan secara tegas sangat diperlukan agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aparatur pemerintahan, khususnya di tingkat desa.
Penulis : Farid















