KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Serang — Sebuah peristiwa yang menyita perhatian publik mencuat dari wilayah Kampung Bojong, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Seorang pria bernama Ade Suhendra melaporkan istrinya sendiri berinisial SM ke pihak kepolisian atas dugaan tindak perzinaan dengan pria lain, Minggu (05/04/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Perzinaan di Cikande Berujung Laporan Polisi, Suami Tempuh Jalur Hukum Setelah Istri Diduga Kumpul Kebo

Laporan tersebut secara resmi diajukan pada Jumat, 9 Januari 2026, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Serang. Dalam proses pelaporan, Ade hadir didampingi oleh keluarga serta kuasa hukumnya, Hika Pristasia Asril Putra, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Indonesia Muda (KIM). Ia juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumentasi foto yang diduga memperlihatkan adanya hubungan tidak patut antara SM dan seorang pria berinisial RD.

Kepada awak media, Ade menuturkan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai jalan terakhir setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

“Sebagai suami sah, saya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Namun, tidak ditemukan titik temu. Bahkan, pihak keluarga istri justru menuding bahwa bukti yang saya miliki adalah hasil rekayasa,” ujarnya dengan nada tegas.

Dengan perasaan yang tidak ringan, Ade mengakui bahwa keputusan membawa persoalan rumah tangganya ke ranah hukum merupakan pilihan yang sulit. Namun, ia menilai langkah tersebut menjadi satu-satunya jalan setelah muncul dugaan adanya hubungan terlarang yang terjadi berulang kali, bahkan disebut berlangsung di kediamannya sendiri.

“Saya sangat menyayangkan peristiwa ini. Dugaan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang, dan kondisi itu turut diketahui oleh anak kami,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap hubungan tersebut sebenarnya telah muncul sejak lama. Namun, ia memilih bersabar hingga akhirnya merasa memiliki bukti yang cukup kuat untuk menempuh jalur hukum.

Di sisi lain, pihak keluarga SM dikabarkan memiliki pandangan berbeda dalam menyikapi persoalan ini. Mereka mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui jalur peradilan agama di Serang, yang mencerminkan adanya perbedaan pendekatan dalam menangani konflik rumah tangga tersebut.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan pihak Polres Serang. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan proses penyelidikan secara objektif, profesional, dan berimbang guna mengungkap fakta yang sebenarnya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Peristiwa ini menjadi refleksi bahwa konflik dalam rumah tangga yang tidak terselesaikan secara bijak berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang kompleks, serta berdampak luas tidak hanya bagi pasangan, tetapi juga terhadap anak dan keluarga besar yang turut merasakan konsekuensinya. (FARID)

 

Reporter: S Eman