CILEGON – kabarbahri.co.id Pemimpin umum media Kabarbahri.co.id, Syamsul Bahri, angkat bicara terkait dugaan tindakan diskriminatif yang dialami salah seorang wartawan Kabarbahri dalam menjalankan tugas jurnalistik di Kota Cilegon. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (05/06/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemimpin Umum Media Kabarbahri Angkat Bicara: Jangan Sampai Masih Ada Wartawan Didiskriminasi oleh Oknum LSM

Syamsul menegaskan bahwa dirinya sangat prihatin terhadap adanya dugaan sikap diskriminatif yang dilakukan oleh oknum LSM terhadap produk jurnalistik yang telah disusun berdasarkan kaidah dan mekanisme kerja pers yang benar. Menurutnya, pemberitaan yang dipersoalkan telah memuat narasumber yang relevan, keterangan korban, serta disusun sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

“Pers bekerja bukan atas dasar kepentingan kelompok tertentu, melainkan atas kepentingan publik. Ketika seorang wartawan menjalankan tugasnya sesuai aturan, menghadirkan fakta, narasumber, dan melakukan verifikasi, maka tidak ada alasan untuk melakukan diskriminasi atau upaya-upaya yang mengarah pada pembungkaman,” tegas Syamsul

Ia menilai bahwa fenomena dugaan diskriminasi terhadap insan pers merupakan ironi di tengah era demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi. Menurutnya, kritik terhadap karya jurnalistik merupakan hal yang wajar, namun harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan dengan cara-cara yang berpotensi merendahkan profesi wartawan.

“Yang memprihatinkan adalah ketika masih ada pihak yang seolah menempatkan wartawan sebagai musuh hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial. Padahal pers adalah salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi di ruang publik,” ujarnya.

Syamsul mengingatkan bahwa kebebasan pers telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kegiatan jurnalistik dilindungi oleh hukum, serta pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, intervensi, diskriminasi, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, negara telah menyediakan mekanisme yang jelas melalui hak jawab dan hak koreksi. Bukan dengan stigma, tekanan, atau tindakan yang berpotensi mendiskreditkan profesi wartawan,” katanya.

Syamsul Bahri juga menyoroti pentingnya semua elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat, untuk memahami posisi pers sebagai mitra kritis dalam kehidupan demokrasi. Ia menegaskan bahwa pers dan masyarakat sipil sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni mengawal kepentingan publik dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara transparan.

Mengacu pada berbagai putusan dan pandangan hukum yang berkembang, perlindungan terhadap jurnalis menjadi bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat. Pers yang bekerja sesuai koridor hukum tidak boleh menjadi sasaran tindakan represif ataupun perlakuan diskriminatif.

Di akhir pernyataannya, ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan dan menjadikan perbedaan pandangan sebagai ruang dialog yang konstruktif, bukan ruang intimidasi.

“Jangan sampai di Kota Cilegon yang terus berkembang ini masih ada wartawan yang mendapatkan diskriminasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistiknya. Kritik boleh, koreksi silakan, tetapi hormati kemerdekaan pers sebagai amanat konstitusi dan fondasi demokrasi. Pers yang independen adalah penjaga kepentingan rakyat, bukan musuh yang harus dibungkam,” pungkasnya.

(Red)

Reporter: Pewarta