Cilegon – kabarbahri.co.id Proyek pembangunan drainase di ruas Jalan Raya Merak, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, yang dikerjakan oleh PT Galih Medan Persada, menuai sorotan. Di tengah nilai proyek yang disebut mencapai angka fantastis dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur nasional, kualitas pekerjaan di lapangan justru menjadi bahan pertanyaan publik.
Sejumlah temuan di lokasi memperlihatkan adanya sambungan saluran drainase yang diduga tidak terpasang secara presisi. Pada beberapa titik, antar-sambungan terlihat renggang dan dinilai tidak mencerminkan standar pekerjaan konstruksi yang semestinya mengedepankan ketelitian, kekuatan struktur, serta fungsi jangka panjang.
Ironisnya, proyek yang dibiayai menggunakan uang negara tersebut justru menghadirkan kesan bahwa aspek kualitas belum menjadi prioritas utama. Padahal, setiap pekerjaan konstruksi pemerintah memiliki spesifikasi teknis yang wajib dipenuhi guna menjamin manfaat infrastruktur bagi masyarakat.

Ketika dikonfirmasi di lokasi pada Jumat 12/06/2026, seorang pengawas lapangan bernama Cecep membantah dirinya sebagai penanggung jawab proyek. Saat ditanya mengenai kondisi saluran drainase yang dipersoalkan, ia menjawab, “Ini kan belum beres semua kang, nanti juga kita beresin.”
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, pekerjaan yang belum selesai bukan berarti dapat mengabaikan prinsip kerapihan dan mutu konstruksi pada tahapan yang sudah dikerjakan. Dalam proyek infrastruktur, setiap progres pekerjaan tetap harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, sikap pengawas di lapangan dinilai kurang kooperatif saat awak media berupaya menggali informasi terkait pelaksanaan proyek. Kondisi ini semakin memperkuat kesan minimnya transparansi terhadap penggunaan anggaran publik.

Sorotan lainnya adalah tidak ditemukannya Papan Informasi Proyek (PIP) di lokasi pekerjaan saat dilakukan pemantauan. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan bagian penting dari prinsip keterbukaan informasi publik yang bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai nilai proyek, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, hingga waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi proyek bukan sekadar persoalan administratif. Lebih dari itu, hal tersebut berpotensi mengurangi akses masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.
Dalam berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, kontraktor yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi. Jika pekerjaan terbukti tidak memenuhi spesifikasi atau tidak diselesaikan sesuai kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, pemutusan kontrak hingga memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik kini menaruh harapan besar kepada instansi pengawas, khususnya pihak yang berwenang di lingkungan pekerjaan umum serta PPK 1.2, agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.
Pengawasan yang ketat menjadi kebutuhan mendesak. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas saluran drainase, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola proyek pemerintah. Infrastruktur yang dibangun dengan anggaran besar semestinya menghasilkan pekerjaan yang kokoh, presisi, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan meninggalkan ruang bagi dugaan pekerjaan asal jadi.
Masyarakat berharap evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran teknis maupun administrasi, tindakan tegas perlu diambil agar proyek-proyek publik tidak menjadi sekadar pekerjaan yang selesai di atas kertas, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat yang nyata bagi warga.
(Jar)














