Kabarbahri.co.id – DEMAK — Pihak keluarga empat santri perempuan Al-Anfas meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan ulang secara teliti terkait pencantuman nama anak-anak mereka dalam sebuah perkara yang sedang bergulir. Mereka menilai, keterlibatan para santri dalam perkara tersebut perlu dijelaskan secara terang karena anak-anak mereka mengaku tidak mengetahui peristiwa yang dimaksud.
Permintaan itu disampaikan setelah keempat santri menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan. Namun, pihak keluarga menyatakan bahwa para santri tidak pernah merasa sebagai korban, tidak pernah menjadi saksi langsung, serta tidak memiliki pengalaman atas kejadian sebagaimana tertulis dalam dokumen perkara.
Keluarga menyebut, pencantuman nama para santri dalam berkas hukum cukup mengejutkan. Sebab, berdasarkan pengakuan anak-anak mereka, tidak ada peristiwa yang pernah mereka lihat, dengar, maupun alami seperti yang disebutkan dalam laporan.
“Anak-anak kami tidak mengetahui kejadian tersebut. Mereka tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami apa pun seperti yang dicantumkan. Karena itu, kami berharap penyidik dapat meneliti kembali keterangan yang ada,” ujar perwakilan keluarga, Kamis (11/6/2026).
Pihak keluarga juga meminta agar proses hukum tetap memperhatikan aspek perlindungan anak. Mereka khawatir, apabila nama para santri terus dikaitkan dengan perkara yang tidak mereka ketahui, hal itu dapat menimbulkan dampak terhadap kondisi psikologis, pendidikan, serta nama baik anak-anak tersebut.
Sebagai bentuk klarifikasi, keluarga disebut telah menyiapkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan keberadaan salah satu santri pada waktu yang dipersoalkan. Dokumen itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam menilai kebenaran setiap keterangan.
Kuasa hukum keluarga, Sugiyonon, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum. Namun, ia meminta agar setiap informasi yang masuk dalam berkas perkara benar-benar diuji berdasarkan fakta dan bukti yang sah.
“Kami menghormati proses hukum. Tetapi, setiap nama yang dicantumkan harus jelas dasar dan keterkaitannya. Jangan sampai ada anak yang dirugikan karena keterangan yang belum diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
Menurut Sugiyonon, kehati-hatian menjadi hal penting dalam penanganan perkara yang melibatkan anak. Ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Keluarga empat santri tersebut berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai alasan pencantuman nama anak-anak mereka dalam perkara tersebut. Mereka juga meminta agar seluruh pihak menahan diri dan tidak membuat kesimpulan sebelum proses klarifikasi selesai dilakukan.
Perkara ini kini mulai menjadi perhatian masyarakat di Demak. Publik menanti hasil pemeriksaan dari pihak berwenang, terutama terkait posisi keempat santri yang namanya disebut dalam berkas perkara.
Pihak keluarga menegaskan akan tetap mengawal proses hukum yang berjalan. Mereka juga menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila pencantuman nama para santri dinilai menimbulkan kerugian terhadap nama baik dan masa depan anak-anak mereka.(red)















