Cilegon – kabarbahri.co.id Sikap aparatur pemerintah dalam menghadapi permintaan konfirmasi dari media kembali menjadi sorotan. Lurah Ciwedus, Suherman, diduga menghindari wartawan yang hendak meminta klarifikasi terkait polemik lahan bersertifikat atas nama Hj. Nunu Haryati yang saat ini berdiri bangunan Posyandu dan diklaim sebagai aset milik Krakatau Steel (KS) yang beralamat di Link,kemuning Ra’a Blok K3/29 RT/RW 27/05 Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Lurah Ciwedus Menghindari Konfirmasi Wartawan,Transparansi Pelayanan Publik Dipertanyakan

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) siang, ketika sejumlah wartawan mendatangi Kantor Kelurahan Ciwedus untuk menjalankan tugas jurnalistik dan meminta penjelasan resmi dari pihak kelurahan mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.

Setibanya di kantor kelurahan, tim wartawan diterima oleh petugas pelayanan dan diminta mengisi buku tamu. Kepada petugas, wartawan telah menyampaikan maksud kedatangannya untuk meminta konfirmasi langsung kepada lurah.

Tak lama kemudian, salah seorang pegawai perempuan menyampaikan bahwa lurah masih menerima tamu.

> “Lurahnya masih ada tamu, tunggu saja,” ujar pegawai tersebut.

Namun beberapa saat berselang, pegawai yang sama kembali menemui wartawan dan menyampaikan bahwa lurah telah meninggalkan kantor melalui pintu samping.

“Pak Lurah sudah keluar lewat pintu samping. Beliau mau menjenguk keluarga yang sedang sakit, orang tua istrinya,” katanya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya di kalangan wartawan. Pasalnya, mereka telah menunggu untuk memperoleh hak jawab dan klarifikasi langsung terkait persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Dalam praktik pemerintahan yang menjunjung asas keterbukaan, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media, terlebih ketika menyangkut polemik aset atau tanah yang berpotensi menimbulkan sengketa. Menghindari komunikasi bukanlah cara yang efektif untuk meredam persoalan, melainkan berpotensi memperbesar ruang spekulasi dan menggerus kepercayaan publik.

Wartawan bekerja berdasarkan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, permintaan konfirmasi bukanlah bentuk tekanan terhadap pejabat, melainkan bagian dari prinsip keberimbangan berita agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, utuh, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Ciwedus, Suherman, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik lahan tersebut maupun alasan tidak menemui wartawan saat tim media berada di kantor kelurahan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim Cilegon)

Reporter: Jurnalis: