Kabarbahri.co.id – DEMAK — Proses hukum terhadap MT, pendiri Padepokan Al Anfas Karangawen, Kabupaten Demak, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mempertanyakan tahapan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Demak dalam perkara dugaan kekerasan seksual.
Perhatian publik menguat setelah muncul informasi bahwa gelar perkara dilakukan dalam waktu singkat setelah pemeriksaan saksi. Proses tersebut kemudian berujung pada penetapan MT sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan.
Ketua GNPK-RI Jawa Tengah sekaligus mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, menilai rangkaian proses tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Menurutnya, penetapan status hukum seseorang harus dilakukan melalui pertimbangan yang matang dan tidak menimbulkan kesan terburu-buru.
“Jujur saya kaget. Dari informasi yang kami terima, pemeriksaan saksi selesai, lalu dalam hitungan menit dilakukan gelar perkara dan langsung berujung penetapan tersangka. Ini proses yang sangat cepat dan menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Hono Sejati, Sabtu (20/6/2026).
Hono juga menyinggung keterangan empat santri yang disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Berdasarkan informasi yang diterimanya, para saksi tersebut menyampaikan tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami langsung peristiwa yang disangkakan.
Menurut Hono, keterangan para saksi semestinya dipelajari secara menyeluruh sebagai bagian dari bahan analisis penyidik sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Empat saksi santri yang diperiksa justru menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat kejadian, tidak pernah mendengar adanya kejadian, bahkan tidak pernah menjadi korban. Seharusnya keterangan-keterangan itu terlebih dahulu dianalisis dan dipertimbangkan secara objektif dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Selain itu, Hono mempertanyakan informasi mengenai hasil pemeriksaan saksi dan pemeriksaan MT saat masih berstatus saksi yang disebut belum ditandatangani ketika gelar perkara berlangsung. Ia menilai hal tersebut penting untuk dijelaskan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses penyidikan.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kalau benar hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, tentu publik berhak bertanya dasar apa yang digunakan dalam gelar perkara tersebut. Bukankah proses pemeriksaan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu?” katanya.
Ia menambahkan, gelar perkara merupakan tahapan krusial dalam proses penyidikan. Karena itu, setiap keputusan yang diambil harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan objektivitas.
“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kesimpulan sudah ditentukan lebih dulu, sementara proses pemeriksaan masih berjalan. Ini yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H., juga menyampaikan keberatan atas proses yang dialami kliennya. Ia menjelaskan bahwa saat pemeriksaan sebagai saksi berlangsung, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan kepada MT.
Namun setelah pemeriksaan selesai, Bayu menyebut berita acara pemeriksaan belum ditandatangani oleh kliennya maupun penasihat hukum. Dalam waktu yang sama, pihaknya menerima informasi bahwa gelar perkara sudah dilakukan.
“Kami menunggu sekitar satu jam. Saat itu hasil pemeriksaan sebagai saksi belum ditandatangani. Tetapi kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan,” ujar Bayu.
Bayu mengatakan, tidak lama setelah itu sejumlah personel kepolisian datang dan menyampaikan bahwa MT telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penetapan tersebut, MT kemudian langsung ditahan.
“Kami mempertanyakan bagaimana gelar perkara dapat dijadikan dasar menetapkan tersangka apabila hasil pemeriksaan sebagai saksi belum selesai ditandatangani. Ini yang sedang kami persoalkan,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Bayu menyatakan pihaknya telah menyampaikan laporan ke Divisi Pengaduan Masyarakat Mabes Polri. Laporan itu diajukan untuk meminta evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Demak, termasuk dugaan adanya tindakan yang dinilai menghambat tugas advokat.
Di sisi lain, Polres Demak menyatakan bahwa penanganan perkara terhadap MT dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, polemik terkait proses gelar perkara dan penetapan tersangka MT masih terus menjadi pembahasan. Pihak kuasa hukum menilai sejumlah tahapan perlu diuji lebih lanjut agar proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur.
Kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut, terutama setelah pihak kuasa hukum menempuh jalur pengaduan dan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan.(red)















