Kabarbahri.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan di berbagai segmen masyarakat. Upaya tersebut diarahkan tidak hanya kepada peserta mandiri, tetapi juga pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, serta kelompok bukan pekerja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Perluasan JKN Jadi Perhatian, Pemkab Lotim Minta Perusahaan Lindungi Kesehatan Pekerja

Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Selasa (23/6/2026). Forum tersebut dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama jajaran terkait dan BPJS Kesehatan Cabang Selong.

Dalam arahannya, Bupati Haerul Warisin menekankan bahwa perlindungan kesehatan bagi pekerja harus menjadi perhatian serius. Ia menyebut, masih terdapat pemberi kerja yang telah mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, namun belum memasukkan mereka dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurut Bupati, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena pekerja berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Untuk itu, ia menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur melakukan inventarisasi terhadap perusahaan maupun pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu memastikan agar hak pekerja dalam memperoleh jaminan kesehatan benar-benar terpenuhi. Jika perusahaan telah mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan juga harus menjadi perhatian.

“Perusahaan yang sudah memasukkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan juga harus memastikan mereka terdaftar di BPJS Kesehatan. Ini perlu didata supaya tidak ada pekerja yang belum terlindungi,” tegas Bupati.

Sementara itu, cakupan perlindungan kesehatan di Lombok Timur saat ini juga ditopang melalui bantuan pemerintah pusat. Tercatat lebih dari 700 ribu penduduk Lombok Timur menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK.

Selain dukungan dari pemerintah pusat, Pemkab Lombok Timur juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp96 miliar melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang belum masuk dalam daftar PBI JK.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Lombok Timur dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Ia memahami kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan akibat pemangkasan transfer pusat, namun tetap menilai Lombok Timur menunjukkan keseriusan dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan.

Adrika juga berharap rencana kerja yang masa berlakunya akan berakhir pada September 2026 dapat diperpanjang melalui addendum. Selain itu, ia mendorong adanya dukungan melalui APBD Perubahan 2026 agar pelaksanaan program tetap berjalan optimal.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga mengharapkan dukungan pemerintah daerah untuk mendorong kepesertaan relawan SPPG melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha. Di samping itu, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat mengajak pegawai mendaftarkan anggota keluarga tambahan dalam Program JKN.

Forum tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Rencana Kerja tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Kabupaten Lombok Timur. Dokumen itu ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong.

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Pendaftaran Pekerja Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema sharing iuran. PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong.(red)

 

Reporter: PERWAKILAN : NTB