Kabarbahri.co.id – Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambelia. Seorang pria berinisial JPP diamankan dalam pengungkapan tersebut, sementara barang bukti sabu dengan berat bruto 26,44 gram turut disita.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima jajaran Polsek Sambelia pada Rabu malam (12/8/2026). Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang pria yang berada di wilayah Labuhan Pandan.
Laporan itu kemudian diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Tim Opsnal selanjutnya bergerak menuju Hotel Dewi Tunjung Biru yang berada di Dusun Labuhan Pandan, Desa Labuhan Pandan.
Sekitar pukul 01.50 WITA, petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap JPP yang berada di kamar nomor 1. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh unsur masyarakat setempat.
Pada pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan narkotika dari badan maupun pakaian JPP. Petugas kemudian melakukan pencarian di area sekitar kamar untuk memastikan tidak ada barang yang disembunyikan.
Pencarian tersebut mengarah ke sebuah tas pinggang yang ditemukan di dekat tumpukan multirup di samping kamar. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang yang ditemukan antara lain satu plastik klip berukuran besar berisi diduga sabu dan 14 plastik klip lainnya. Keseluruhan barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto 26,44 gram.
Polisi juga menemukan sebuah timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, satu korek gas, perangkat alat hisap, dua telepon seluler, serta uang tunai Rp331 ribu.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., mengatakan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi tengah menelusuri asal barang tersebut dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
JPP untuk sementara diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sambelia. Kendati demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran serta tanggung jawab hukum yang bersangkutan.
Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Lalu Rusmaladi, mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu aparat mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi jika menemukan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat dinilai penting untuk memutus rantai peredaran barang terlarang.
JPP bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur. Penyidik memproses perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2).
Pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap sumber narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(red)














