Kabarbahri.co.id – Lombok Timur – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur pada 2027 memasuki babak baru. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyetujui perubahan regulasi Pilkades yang salah satunya mengatur kembali posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin maju sebagai calon kepala desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Jelang Pilkades 2027, Lotim Ubah Aturan PPPK dan Siapkan Pemilihan di 157 Desa

Persetujuan tersebut dihasilkan dalam rapat paripurna DPRD Lombok Timur, Senin (10/8/2026). Selain perubahan regulasi Pilkades, DPRD juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan.

Perubahan aturan Pilkades dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi salah satu dasar penyesuaian pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pembahasannya, DPRD bersama pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap sekitar 30 poin dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Salah satu perubahan yang dinilai cukup penting berkaitan dengan PPPK. Dalam aturan yang baru disepakati, PPPK yang mengikuti Pilkades tidak diwajibkan mengundurkan diri ketika baru ditetapkan sebagai calon.

Kewajiban untuk mengundurkan diri baru berlaku setelah calon tersebut dinyatakan memenangkan pemilihan. Kebijakan itu diambil setelah pembahasan mempertimbangkan rujukan dari Badan Kepegawaian Negara.

Ketentuan tersebut dinilai memberikan kesempatan yang lebih setara bagi PPPK yang ingin mengikuti proses politik di tingkat desa. Mereka masih dapat mempertahankan status kepegawaiannya selama proses pencalonan berlangsung.

Selain status PPPK, regulasi juga memberikan kepastian mengenai mekanisme penentuan pemenang apabila terdapat calon yang memperoleh jumlah suara sama.

Dalam kondisi tersebut, penentuan calon terpilih akan menggunakan kriteria yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026. Pertimbangan dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara sah dengan sejumlah indikator berjenjang.

Indikator tersebut mencakup sebaran TPS, perolehan suara sah pada TPS dengan jumlah DPT terbesar, serta perolehan suara sah pada TPS dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi.

Berbagai penyempurnaan lain turut dilakukan terhadap rancangan regulasi. Beberapa di antaranya menyangkut konsiderans, dasar hukum, definisi Pemerintah Desa dan BPD serta sejumlah pasal teknis yang dinilai perlu diperjelas.

Perubahan tersebut dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak yang direncanakan digelar pada awal 2027. Dalam rencana tersebut, sebanyak 157 desa di Lombok Timur akan melaksanakan pemilihan kepala desa.

DPRD juga meminta pemerintah daerah segera mempersiapkan aturan pelaksana apabila dibutuhkan. Keberadaan regulasi turunan dinilai penting agar seluruh tahapan Pilkades memiliki pedoman teknis yang jelas.

Di sisi lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan juga memperoleh persetujuan DPRD. Pembahasan regulasi ini lebih banyak berfokus pada penyempurnaan redaksional dan aspek teknis.

Materi Raperda telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019. Hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi NTB pada 6 Agustus 2026 menyatakan substansi kedua rancangan peraturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain agenda legislasi, rapat paripurna DPRD juga menjadi momentum bagi Pemkab Lombok Timur menyampaikan arah kebijakan keuangan daerah 2027.

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin memaparkan rancangan KUA dan PPAS 2027 dengan proyeksi pendapatan daerah lebih dari Rp3,176 triliun.

Dari angka tersebut, PAD diperkirakan mencapai sekitar Rp602 miliar, sedangkan pendapatan transfer berada di kisaran Rp2,554 triliun.

Belanja daerah dirancang seimbang dengan pendapatan. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp1,325 triliun untuk belanja pegawai, lebih dari Rp1,017 triliun untuk belanja barang dan jasa, serta sekitar Rp298 miliar untuk belanja modal.

Anggaran juga mencakup subsidi, hibah, bantuan sosial, dana bagi hasil dan dana desa untuk 239 desa.

Namun, proyeksi transfer daerah masih bersifat sementara. Pemkab menggunakan angka alokasi 2026 sebagai acuan karena pemerintah pusat belum menetapkan secara resmi besaran transfer untuk tahun anggaran 2027.

Setelah pemerintah pusat menetapkan alokasi tersebut, struktur pendapatan dalam KUA-PPAS akan disesuaikan melalui pembahasan bersama DPRD.

Bupati menegaskan pemerintah daerah tetap akan mempertahankan sejumlah program prioritas, mempercepat pembangunan dengan pola tahun jamak serta menciptakan iklim investasi yang mampu meningkatkan nilai tambah sektor unggulan daerah.

Terhadap hasil pembahasan Raperda, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Tim Pemerintah Daerah. Ia menilai perubahan aturan PPPK merupakan salah satu bentuk upaya menghadirkan ketentuan yang lebih adil.

Bupati juga mengajak masyarakat menjaga keamanan dan persatuan menjelang Pilkades 2027. Seluruh pihak diminta menaati aturan serta menggunakan jalur hukum apabila terjadi sengketa dalam proses pemilihan.

Setelah memperoleh persetujuan DPRD, kedua Raperda selanjutnya memasuki tahapan pengesahan dan penyusunan aturan pelaksana. Pemerintah daerah berharap seluruh persiapan dapat rampung sebelum tahapan Pilkades serentak 2027 dimulai.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB