Anyer, Serang – kabarbahri.co.id Aktivitas pengupasan dan perataan tanah yang berlokasi di Lingkungan Pasar Sore RT 03/RW 03, Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, menuai sorotan publik. Kegiatan yang disebut telah berlangsung sekitar sepekan itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas perizinan serta efektivitas pengawasan dari pemerintah dan aparat terkait.
Sorotan muncul bukan semata karena adanya alat berat yang beroperasi, melainkan karena hingga aktivitas berjalan, masyarakat mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum maupun perizinan pekerjaan tersebut. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi teknis dijalankan.
Keterangan dari tingkat RT setempat menyebutkan bahwa izin lingkungan belum diketahui, bahkan pihak desa dan kecamatan disebut baru mengetahui adanya aktivitas tersebut setelah pekerjaan berjalan. Tim wartawan yang melakukan pemantauan langsung pada Sabtu (27/6/2026) juga tidak menemukan papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan.
Padahal, dalam berbagai ketentuan perizinan dan tata kelola pembangunan, keberadaan papan informasi merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama apabila suatu kegiatan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Secara regulasi, pekerjaan perataan tanah yang mengubah kontur lahan melalui metode cut and fill dapat memerlukan berbagai persetujuan sesuai karakteristik kegiatannya, antara lain kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR/IPPT), dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL apabila memenuhi ketentuan, hingga perizinan lain apabila terdapat kegiatan galian, urugan, maupun penggunaan akses jalan yang berdampak pada fasilitas umum.
Sedangkan sudah jelas papan informasi wajib di pasang di area, Pekerjaan meratakan tanah dengan alat berat, meskipun di lahan pribadi, wajib mendapatkan izin dari pemerintah daerah jika mengubah kontur tanah (cut and fill), memindahkan atau menjual tanah hasil galian, atau jika aktivitas tersebut mengganggu lingkungan sekitar.
Ketiadaan informasi yang terbuka justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi merupakan kewajiban, bukan pilihan.
Ironisnya, ketika tim wartawan berupaya mengonfirmasi kepada seseorang yang diduga sebagai humas di lokasi kegiatan melalui pesan WhatsApp, tidak diperoleh tanggapan pada awalnya. Pesan hanya terbaca tanpa respons. Jawaban baru diberikan setelah pemberitaan terbit, sehingga tidak memberikan kesempatan bagi publik yang ingin memperoleh penjelasan secara informasi untuk dipublikasikan.
Info yang tim media dapatkan bahwa alat berat keluar pada malam hari 27/06/2026.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai siapa pelaksana kegiatan, apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, dan mengapa aktivitas dapat berlangsung selama berhari-hari tanpa penjelasan yang terbuka kepada masyarakat.
Peristiwa ini menjadi ujian bagi fungsi pengawasan pemerintah daerah. Publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru terdapat aspek administrasi yang perlu ditindaklanjuti. Diamnya para pemangku kewenangan hanya akan memperbesar persepsi bahwa pengawasan berjalan tidak optimal.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah desa, Kecamatan Anyer, dinas teknis, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka. Kepastian hukum tidak boleh kalah oleh pembiaran, sebab transparansi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
(Tim)














