Kabarbahri.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat memperkuat peran aparatur desa dalam pelayanan bantuan hukum. Langkah tersebut dilakukan melalui pelatihan dan penyuluhan hukum tentang Pos Bantuan Hukum atau Posbankum yang digelar di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (22/6/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Aparatur Desa di Lotim Diperkuat Jadi Paralegal, Posbankum Diharapkan Dekatkan Layanan Hukum ke Warga

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik. Sebanyak 158 peserta dari unsur kepala desa dan perangkat desa mengikuti pelatihan tersebut sebagai bagian dari penguatan kapasitas paralegal di tingkat desa.

Pelatihan dilaksanakan selama tiga hari dengan materi yang disesuaikan dengan persoalan hukum yang sering dihadapi masyarakat. Para peserta mendapatkan pembekalan dari BNN Kabupaten Lombok Timur terkait narkotika, Pejabat Pembuat Akta Tanah mengenai persoalan pertanahan, serta Kantor Imigrasi terkait pendampingan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia.

Dalam sambutannya, Sekda Lombok Timur menegaskan bahwa desa memiliki posisi penting sebagai ruang pertama penyelesaian persoalan masyarakat. Ia menilai, sebelum suatu persoalan dibawa ke jalur hukum yang lebih jauh, upaya musyawarah dan perdamaian perlu dikedepankan.

Menurutnya, peran paralegal tidak hanya sebatas mengetahui aturan hukum, tetapi juga mampu menjadi penengah yang bijak ketika terjadi persoalan di tengah masyarakat. Karena itu, pelatihan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi peserta dalam menjalankan tugasnya.

“Kalau masih bisa diselesaikan secara damai, tentu harus kita upayakan. Namun untuk mendamaikan persoalan juga membutuhkan ilmu. Pelatihan ini menjadi kesempatan untuk mendapatkan bekal itu,” ujar Sekda.

Ia juga mengajak seluruh peserta yang telah memiliki Surat Keputusan sebagai paralegal agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh. Dengan pemahaman yang kuat, aparatur desa diharapkan mampu membantu masyarakat mencari jalan keluar atas persoalan hukum yang dihadapi.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gustu Putu Milawati, menyampaikan bahwa penguatan Posbankum menjadi agenda penting setelah 1.166 Posbankum se-NTB diresmikan di Sumbawa pada 13 Desember 2025 lalu.

Milawati menegaskan, keberadaan Posbankum tidak boleh hanya menjadi kelengkapan administrasi. Menurutnya, Posbankum harus berjalan aktif dan benar-benar hadir sebagai layanan awal bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Posbankum harus menjadi pilar keadilan di desa. Setelah SK diterbitkan, yang harus dipastikan adalah bagaimana lembaga ini bekerja dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap desa idealnya memiliki 15 paralegal. Di Lombok Timur, Posbankum bersama Pilar Keadilan diharapkan menjadi ujung tombak dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat desa.

Pelatihan ini turut melibatkan 19 Organisasi Bantuan Hukum se-NTB. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti rangkaian kegiatan secara penuh, termasuk sesi daring sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional. Peserta yang tidak mengikuti pelatihan secara lengkap tidak akan memperoleh sertifikat maupun aktualisasi dari Lembaga Bantuan Hukum.

Milawati juga menegaskan bahwa paralegal bukan pengacara yang beracara di pengadilan. Tugas paralegal lebih difokuskan pada pendampingan non-litigasi, seperti memberikan informasi hukum awal, membantu masyarakat memahami tahapan penyelesaian perkara, serta mendorong penyelesaian secara damai.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap Posbankum desa semakin aktif dalam membantu masyarakat. Selain meningkatkan kesadaran hukum, keberadaan paralegal juga diharapkan mampu mendekatkan akses keadilan bagi warga di tingkat desa.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB