Pandeglang – kabarbahri.co.id Program Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah mandat pemerintah untuk merenovasi dan membangun fasilitas sekolah secara menyeluruh. Menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat, targetnya mencakup perbaikan ruang kelas, pengadaan sarana, hingga transformasi fungsi lingkungan belajar agar aman dan inklusif.
Mekanisme pengusulan dan pelaksanaannya pun pemerintah daerah khususnya dinas pendidikan mengusulkan sekolah-sekolah yang membutuhkan perbaikan diusulkan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas pendidikan setempat, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dan skema pelaksanaannya pun bantuan disalurkan melalui mekanisme swakelola, di mana sekolah mengelola dana Bantuan Pemerintah (Banper) secara mandiri dengan pendampingan dan pelibatan peran serta masyarakat.
Pengusulannya pun dengan cara sistem digitalisasi, pengusulan dan verifikasi calon penerima bantuan dilakukan secara digital melalui aplikasi khusus untuk memastikan ketepatan sasaran sesuai petunjuk teknis (Juknis).

Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) Arip Ekek menilai bahwa program ini sangat mulia, tapi hasil investigasi dilapangan sangat tidak berbanding lurus. Contohnya kami menemukan beberapa penyimpangan program swakelola ini, seperti yang di alihkan ke pihak ketiga dalah pelanggaran terhadap pelanggaran terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelaksanaan yang menyimpang dari petunjuk teknis ini merupakan bentuk penyelewengan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Seperti sekolah:
1. *SMP IT Nurul Yaqin* Kec. Patia: Rp. 2.344.749.000,00,-
2. *SMP IT As-Syifa* Kec. Saketi: Rp.
3. *SMP Islam Terpadu As Salam* Kec. Picung: Rp. 2.499.203.000,00,-
4. *SMP As-Shof* Kec. Sindangresmi: Rp. 2.458.288.000,00,-
5. *SMP IT Daarul Uzma* Picung Kec. Picung: Rp. 1.444.319.000,00,-
6. *SMP RIYADLUL MUBTADIIN* Curuglemo Kec. Mandalawangi: Rp. 1.467.869.000,00,-
7. *SMP IT MIFTAHUL HUDA* Kabayan Pandeglang: Rp. 1.011.000.000,00,-

Praktik pengalihan ini menciptakan sejumlah risiko dan pelanggaran yang sangat serius di lapangan:
Dampak pelanggaran hukumnya pun jika petunjuk teknis (Juknis) menetapkan swakelola (seperti program revitalisasi sekolah), maka pengerjaan mutlak dilakukan oleh panitia internal dan kelompok masyarakat. Mengalihkannya ke kontraktor (pihak ketiga) adalah pelanggaran kontrak dan aturan pengadaan.
Risiko pertanggungjawabannya pun secara administratif dan hukum, pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PPK atau Kepala Satuan Kerja) tetap bertanggung jawab penuh apabila terjadi masalah atau kerugian negara, meskipun pengerjaan dilempar ke pihak lain. Dan ini saya pastikan akan ada penurunan kualitas. Melibatkan pihak ketiga tanpa proses lelang yang transparan seringkali memicu praktik “calo” proyek, pemotongan anggaran, hingga hasil pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau nilai kontrak, ujarnya. Jum’at, (26 Juni 2026).

Jadi sekali lagi saya meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (KemenDikdasmen) harus segera mengusut tuntas dugaan korupsi program revitalisasi sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Jangan sampai uang rakyat yang dihasilkan dari pajak ini di rampok oleh beberapa oknum, dan saya pun dalam waktu dekat ini akan melaporkan dugaan pelanggaran-pelanggaran program revitalisasi ke Lembaga Antirasuah KPK dan Kejagung serta kepolisian. Karena pelanggarannya pun sangat terstruktur dan masif, tutupnya.
Narasumber : Arip wahyudin ( EKEK ).
REPORTER : Kabar Bahri co.id Pandeglang Banten.Asep Kurniawan.














