Scroll Untuk Lanjut Membaca
DANA REVITALISASI SMK RINAHASANAH JADI UJIAN TRANSPARANSI  GOW-Banten Desak Pemeriksaan Terbuka & Buka Data ke Publik

PANDEGLANG – kabarbahri.co.id /  15 Juli 2026 – Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-Banten) mendesak seluruh pihak yang disebut dalam Program Revitalisasi SMK Rinahasanah, Desa Majau, Kec. Saketi, Kabupaten Pandeglang, agar segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Desakan itu menyusul dikirimnya surat konfirmasi GOW-Banten kepada pihak konsultan program dan oknum yang mengaku sebagai “tim dewan”. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi.

*”Ini Ujian Transparansi Anggaran Negara”*

Koordinator GOW-Banten sekaligus Ketua GWI DPC Pandeglang, *Raeynold Kurniawan*, menegaskan dana revitalisasi berasal dari uang rakyat. Maka publik berhak tahu.

_“Kami minta penjelasan terbuka. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, proses hukum harus jalan profesional dan tanpa pandang bulu. Tutup-tutupi hanya akan melahirkan spekulasi,”_ tegas Raeynold.

*Desak Audit & Buka Data*

Ketua LIN DPC Pandeglang, *A. Umaedi*, mendesak instansi berwenang turun audit secara objektif dan menyeluruh.

_“Hasilnya wajib disampaikan transparan. Jangan sampai jadi polemik berkepanjangan,”_ ujarnya.

Sekjen AWDI DPC Pandeglang, *Jaka Somantri*, mengingatkan:

_“Setiap program yang dibiayai APBN/APBD wajib akuntabel. Masyarakat dan media punya hak untuk tahu. Bersikap kooperatif itu kewajiban, bukan pilihan.”_

*Dasar Hukum: UU Keterbukaan Informasi Publik*

GOW-Banten mengacu pada *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*.

Pasal 2: _Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pemohon informasi publik._

Pasal 11: _Badan Publik wajib menyediakan informasi berkala, serta merta, dan informasi yang wajib diumumkan._

Karena itu GOW-Banten menuntut:

1. *Buka dokumen anggaran, RAB, dan laporan realisasi Revitalisasi SMK Rinahasanah*

2. *Audit independen oleh instansi berwenang*

3. *Sanksi tegas jika ditemukan penyimpangan*

GOW-Banten menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai fungsi kontrol sosial. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*.

(Tim Redaksi)

*Reporter: M. Sutisna – GWI*

Reporter: Jurnalis :