Curug,Tangsel – kabarbahri.co.id Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 5 Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Seorang wali murid mengaku kecewa setelah anak yatim yang merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) diduga tidak dapat diterima di sekolah tersebut, meski telah berupaya mengikuti prosedur pendaftaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Panitia SPMB SMPN 5 Curug Diduga Tolak Anak Yatim Pemegang KIP, Wali Murid Kecewa Pertanyakan Transparansi Sistem Penerimaan

Kepada kabarbahri.co.id, wali murid tersebut menuturkan bahwa pada 3 Juli 2026 dirinya mendatangi panitia SPMB dan bertemu dengan Ketua Panitia Asep, serta anggota panitia Endang dan Mico. Saat itu, menurut pengakuannya, panitia menyampaikan bahwa sistem pendaftaran tidak dapat diubah sehingga permohonannya tidak bisa diproses.

Namun, beberapa hari kemudian, wali murid mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat calon peserta didik lain yang diduga dapat masuk melalui mekanisme di luar sistem. Atas informasi tersebut, ia kembali mendatangi pihak sekolah pada 9 Juli 2026 untuk meminta penjelasan.

“Jawaban yang saya terima berbeda dengan sebelumnya. Awalnya dikatakan karena sistem tidak bisa diubah, kemudian berubah menjadi alasan kuota sudah penuh,” ungkapnya.

Hingga 14 Juli 2026, menurutnya, pihak sekolah tetap tidak mengakomodasi permohonan tersebut dengan alasan daya tampung telah terpenuhi. Ia mengaku mengetahui sedikitnya empat calon peserta didik lain yang juga mengalami penolakan, padahal berdomisili di kelurahan yang sama dengan lokasi sekolah.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan transparansi pelaksanaan SPMB. Jika benar terdapat perbedaan perlakuan terhadap calon peserta didik, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang tidak adil dalam proses penerimaan siswa baru.

Selain persoalan penerimaan siswa, wali murid juga menyoroti beredarnya informasi mengenai penjualan paket seragam sekolah yang disebut-sebut bernilai sekitar Rp1,5 juta. Saat dikonfirmasi kepada salah seorang panitia bernama Mico, menurut pengakuannya, yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut karena bukan menjadi kewenangannya.

Apabila benar terdapat praktik penjualan seragam yang terintegrasi dengan proses penerimaan peserta didik, maka hal tersebut patut menjadi perhatian. Sekolah negeri pada prinsipnya merupakan penyelenggara layanan pendidikan, bukan lembaga yang menjalankan aktivitas perdagangan. Karena itu, mekanisme penyediaan seragam perlu dilakukan secara transparan, tidak bersifat memaksa, serta tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Wali murid juga mengaku pernah menerima sebuah amplop berisi uang sebesar Rp100 ribu dari seseorang yang disebutnya sebagai Mico pada acara perpisahan sekolah. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut. Pengakuan ini merupakan klaim dari narasumber yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB di SMPN 5 Curug. Transparansi, akuntabilitas, dan perlakuan yang setara bagi seluruh calon peserta didik merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Terlebih apabila yang terdampak adalah anak yatim dan pemegang KIP yang seharusnya memperoleh perlindungan serta akses pendidikan yang adil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 5 Curug maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pengakuan dan dugaan yang disampaikan oleh wali murid tersebut.

Apabila terdapat penjelasan atau hak jawab, kabarbahri.co.id akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

Reporter: Jurnalis: