CILEGON – kabarbahri.co.id Respons cepat ditunjukkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon terhadap keluhan masyarakat terkait dugaan pemanfaatan trotoar oleh sebuah warung di wilayah Cibeber. Hanya berselang sehari setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik, DPUPR langsung mengambil langkah dengan melayangkan surat teguran kepada pihak yang bersangkutan pada Kamis (16/7/2026).
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus memastikan ruang publik tetap dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, warung yang dikenal sebagai Warung Madura Teh Novi diduga memanfaatkan sebagian trotoar sebagai area usaha. Selain itu, trotoar disebut telah disemen sehingga mengubah fungsi fasilitas publik menjadi bangunan yang bersifat permanen. Di lokasi yang sama juga muncul dugaan pembuangan sampah ke saluran drainase yang berpotensi menghambat aliran air dan meningkatkan risiko genangan saat musim hujan.

Dalam proses konfirmasi di lapangan, pemilik warung dikabarkan tetap berpendapat bahwa lahan tersebut bukan merupakan aset pemerintah. Namun, pandangan tersebut berbeda dengan hasil peninjauan yang menjadi dasar tindak lanjut DPUPR melalui penerbitan surat teguran.
Trotoar pada prinsipnya dibangun untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Pemanfaatannya sebagai area usaha tanpa izin berpotensi mengganggu hak pengguna jalan sekaligus menimbulkan persoalan terhadap tata ruang perkotaan. Begitu pula pembangunan permanen di atas fasilitas umum dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Pengamat tata kelola ruang publik menilai, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan jenis usaha maupun pelakunya. Ketegasan pemerintah tidak hanya bertujuan menertibkan pelanggaran, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta menjaga aset negara agar tidak beralih fungsi secara sepihak.
Masyarakat pun mengapresiasi langkah cepat DPUPR Kota Cilegon yang dinilai responsif dalam menindaklanjuti laporan warga. Mereka berharap proses penertiban dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya sebagai ruang publik yang aman, tertib, dan dapat digunakan oleh seluruh masyarakat.
Berita ini memuat dugaan berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan. Pihak pengelola Warung Madura Teh Novi tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Tim Cilegon)















