Scroll Untuk Lanjut Membaca
Awasi Dugaan Mafia Tanah, Selamatkan Aset Daerah". Pemerintah Diminta awasi dua PT yang lokasinya bersaman di cigeulis,

PANDEGLANG- BANTEN – kabarbahri.co.8d /  20 juli 2026– Foto plang yang beredar di media sosial kembali memperkuat tuntutan warga Desa Katumbiri dan Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis.

Dalam plang tersebut tertulis jelas: *”TANAH MILIK PT. INDOSILK PRATAMA”* dengan rincian:

1. *SK GUB*: 593/SK.1914 PEM. UM/91

2. *Peta Situasi*: No. 23 dan 24 / 1993

3. *Lokasi*: Desa Waringinjaya dan Desa Katumbiri, Kec. Cigeulis, Pandeglang

4. *Luas Tanah*: *± 101.52 HA*

*”Ini bukti nyata di lapangan. Plangnya ada, datanya ada. Sekarang tinggal pertanggungjawabannya mana?”* ujar Rio, perwakilan warga.

Warga menegaskan, keberadaan plang sejak lama ini harus diikuti dengan 2 hal:

*TUNTUTAN WARGA:*

1. *Pengawasan Ketat*: Pemerintah melalui BPN Pandeglang wajib melakukan audit lapangan. Jangan sampai ada celah untuk dugaan mafia tanah.

2. *Tagih Kewajiban CSR*: Sesuai *UU PT Pasal 74*, perusahaan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial. warga belum merasakan manfaat nyata.

*”Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus taat hukum dan menyejahterakan. Pengawasan dari pemerintah sangat penting. Jangan beri ruang untuk praktik yang merugikan. Mari bersama selamatkan aset daerah,”* tegasnya.

Warga juga menyorot adanya PT lain di lokasi yang sama, *PT Globalindo Agro Lestari* dengan luas ±101,50 Ha. Total ±203 Ha aset di Cigeulis harus dikelola transparan.

Warga mendesak *Pemkab Pandeglang, BPN, dan APH* segera turun dan memberikan kepastian hukum.

Awasi aset daerah,

Pungkas” Bung Rio

( M Sutisna)

Reporter: Jurnalis :