
PANDEGLANG- BANTEN – kabarbahri.co.8d / 20 juli 2026– Foto plang yang beredar di media sosial kembali memperkuat tuntutan warga Desa Katumbiri dan Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis.
Dalam plang tersebut tertulis jelas: *”TANAH MILIK PT. INDOSILK PRATAMA”* dengan rincian:
1. *SK GUB*: 593/SK.1914 PEM. UM/91
2. *Peta Situasi*: No. 23 dan 24 / 1993
3. *Lokasi*: Desa Waringinjaya dan Desa Katumbiri, Kec. Cigeulis, Pandeglang
4. *Luas Tanah*: *± 101.52 HA*
*”Ini bukti nyata di lapangan. Plangnya ada, datanya ada. Sekarang tinggal pertanggungjawabannya mana?”* ujar Rio, perwakilan warga.
Warga menegaskan, keberadaan plang sejak lama ini harus diikuti dengan 2 hal:
*TUNTUTAN WARGA:*
1. *Pengawasan Ketat*: Pemerintah melalui BPN Pandeglang wajib melakukan audit lapangan. Jangan sampai ada celah untuk dugaan mafia tanah.
2. *Tagih Kewajiban CSR*: Sesuai *UU PT Pasal 74*, perusahaan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial. warga belum merasakan manfaat nyata.
*”Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus taat hukum dan menyejahterakan. Pengawasan dari pemerintah sangat penting. Jangan beri ruang untuk praktik yang merugikan. Mari bersama selamatkan aset daerah,”* tegasnya.
Warga juga menyorot adanya PT lain di lokasi yang sama, *PT Globalindo Agro Lestari* dengan luas ±101,50 Ha. Total ±203 Ha aset di Cigeulis harus dikelola transparan.
Warga mendesak *Pemkab Pandeglang, BPN, dan APH* segera turun dan memberikan kepastian hukum.
Awasi aset daerah,
Pungkas” Bung Rio
( M Sutisna)















