KABARBAHRI.CO.ID | TANGERANG – Dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja mencuat di PT Kirana Mitra Abadi, perusahaan produsen lilin dan parafin wax yang beroperasi di Kawasan Industri Millennium, Kabupaten Tangerang. Kuasa hukum para pekerja, Suhendra, S.H., menuding perusahaan menjalankan praktik yang diduga mengarah pada eksploitasi tenaga kerja hingga menyerupai perbudakan modern, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Selasa (04/08/2026).
Menurut Suhendra, dugaan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran norma ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut dugaan perampasan hak-hak dasar pekerja yang dilakukan secara sistematis selama bertahun-tahun.
“Ini bukan sekadar persoalan pelanggaran ketenagakerjaan. Dugaan praktik yang terjadi telah mengarah pada bentuk perbudakan modern. Para pekerja dipaksa bekerja bertahun-tahun, namun hak-hak mendasar mereka diduga diabaikan. Mereka diperlakukan hanya sebagai alat produksi yang sewaktu-waktu dapat disingkirkan,” ujar Suhendra kepada awak media.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai terjadi secara berulang dan sistematis.
Pertama, perusahaan diduga membayarkan upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp.5.210.377 per bulan. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengupahan yang berlaku dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, perusahaan juga diduga tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, padahal kepesertaan tersebut merupakan kewajiban pemberi kerja. Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, menyebabkan pekerja tidak memperoleh perlindungan ketika mengalami sakit, kecelakaan kerja, maupun jaminan hari tua.
“Akibatnya, ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau sakit, seluruh biaya harus ditanggung sendiri. Bahkan apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, keluarga pekerja berpotensi tidak memperoleh santunan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Ketiga, dua pekerja di bagian Welder Engineering, yakni Usep Sudrajat dan Abdul Syukur, diduga dirumahkan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan tertulis, alasan yang jelas, maupun pembayaran hak-hak normatif, termasuk pesangon. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pemutusan hubungan kerja yang diduga tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Atas sejumlah dugaan tersebut, Suhendra menilai perusahaan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, baik berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan, jaminan sosial ketenagakerjaan, maupun ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Meski demikian, penetapan adanya pelanggaran maupun tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan instansi pengawas ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum bersama para pekerja mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
• Melakukan inspeksi mendadak dan audit menyeluruh terhadap PT Kirana Mitra Abadi melalui instansi pengawas ketenagakerjaan.
• Menyelidiki dugaan adanya unsur pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.
• Menindak dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
• Memastikan pemenuhan seluruh hak normatif pekerja, termasuk pembayaran selisih upah apabila terdapat kekurangan, pendaftaran seluruh pekerja dalam program BPJS, serta penyelesaian hak-hak pekerja yang diduga mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
“Jangan biarkan kawasan industri menjadi tempat terjadinya eksploitasi terhadap pekerja. Setiap pekerja berhak memperoleh upah yang layak, perlindungan jaminan sosial, serta kepastian hukum. Kami berharap seluruh instansi terkait segera bertindak sesuai kewenangannya,” tegas Suhendra.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak PT Kirana Mitra Abadi terkait tudingan tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila perusahaan bersedia memberikan penjelasan.
Kasus ini dikabarkan akan segera dilaporkan secara resmi kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sumber: Kuasa Hukum Pekerja.














