Pandeglang, 18 Agustus 2026 Gabungnya Wartawan Indonesia – GWI menegaskan bahwa tugas pers tidak hanya meliput isu dugaan kasus atau profil pejabat.
Lebih dari itu, pers memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pencerahan melalui edukasi:
1. HUKUM – `Pasal 28D ayat 1 UUD 1945`: _“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil”_
2. ADAB – Menjaga etika dalam menyampaikan informasi yang mencerdaskan, bukan memecah belah.
3. NALAR – Mengajak publik berpikir kritis berdasarkan fakta dan konstitusi.
4. ETIK- `Kode Etik Jurnalistik Pasal 1`: _“Wartawan Indonesia bersikap independen”_
5. KEBANGSAAN* – `Pembukaan UUD 1945 Alinea IV`: _“…mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”_
* M,S anggota GWI menyatakan:
`“UUD 1945 adalah jiwa bangsa. Harus diamalkan, bukan hanya dihafal.`
`Karya kami adalah: edukasi hukum agar semua taat konstitusi, bukan hanya konsumsi kasus.”`
`Pers sebagai penyambung aspirasi dari bawah sampai atas,`
demi tercapainya bangsa Indonesia yang lebih maju, sesuai UU NO 9 tahun 1998`
MARI KITA JAGA KEMERDEKAAN PERS, JAGA KEDAULATAN HUKUM,`
`UNTUK INDONESIA YANG BERADAB, BERNALAR, DAN BERKEADILAN`
DIRGAHAYU RI KE-81 – BERSATU BERDAULAT, RAKYAT SEJAHTERA, INDONESIA MAJU`
“Baron
Red’















