Kabarbahri.co.id – Lombok Timur — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Lombok Timur menjadi momentum bagi 362 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong untuk memperoleh pengurangan masa pidana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Remisi Kemerdekaan di Selong: 362 Warga Binaan Pangkas Masa Pidana

Pemberian remisi berlangsung Senin (17/8/2026) dan dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lombok Timur.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemerintah menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan mendorong narapidana memperbaiki perilaku sekaligus mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.

Momentum tersebut juga dikaitkan dengan tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Nilai keadilan dalam pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan hukuman, tetapi juga penghormatan terhadap hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

Dari 362 penerima remisi di Lapas Kelas IIB Selong, besaran pengurangan masa pidana berbeda-beda. Sebanyak 63 warga binaan memperoleh remisi satu bulan, 86 orang mendapatkan dua bulan, 107 orang tiga bulan, 61 orang empat bulan, 37 orang lima bulan, dan delapan orang memperoleh enam bulan.

Kategori tiga bulan menjadi pemberian terbanyak dengan 107 penerima.

Sementara secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan menjalani proses pembinaan dengan baik. Pengurangan masa pidana tersebut diharapkan tidak hanya menjadi penghargaan, tetapi juga menjadi pemicu untuk terus mempertahankan perubahan positif.

Pemerintah menilai proses pemasyarakatan harus berlanjut hingga warga binaan mampu beradaptasi kembali dengan kehidupan sosial. Karena itu, peran keluarga dan lingkungan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi.

Kolaborasi juga diperlukan dengan pemerintah daerah, pembimbing kemasyarakatan, dunia usaha, organisasi masyarakat serta berbagai lembaga terkait. Dukungan tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan bagi warga binaan untuk hidup mandiri dan produktif setelah menyelesaikan masa pidana.

Di sisi lain, jajaran pemasyarakatan kembali diingatkan mengenai pentingnya menjaga integritas. Petugas dituntut bekerja secara profesional dan menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

Pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, keterlibatan dalam peredaran narkotika maupun pelanggaran hukum dan etik lainnya ditegaskan tidak mendapat ruang dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Dengan pemberian remisi tersebut, pemerintah berharap proses pembinaan di Lapas Selong mampu melahirkan warga binaan yang lebih siap menghadapi kehidupan setelah bebas. Kesempatan pengurangan masa pidana diharapkan menjadi bagian dari perjalanan menuju perubahan, bukan sekadar pengurangan angka dalam masa hukuman.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB