Kabarbahri.co.id – SERANG — Polda Banten menindak sejumlah aktivitas yang diduga melanggar hukum di sektor pertambangan dan distribusi energi. Hasil operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran mengungkap enam titik pertambangan ilegal serta praktik penjualan kembali solar bersubsidi.
Sebanyak tujuh orang kini berstatus tersangka dan telah mendekam di tahanan. Sementara satu orang lainnya masih dalam pendalaman penyidik.
Pengungkapan tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2026. Petugas menemukan lokasi penambangan tanpa izin di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan kegiatan penegakan hukum itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam dan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.
Menurut Yudhis, di sejumlah lokasi, petugas menemukan kegiatan pengambilan material batuan, pasir dan tanah yang berlangsung tanpa dokumen perizinan pertambangan. Aktivitas tersebut disebut telah berjalan dalam kurun waktu sekitar dua hingga enam bulan.
Para pelaku diduga menggunakan excavator untuk melakukan pengerukan dalam skala cukup besar. Polisi menyita sembilan unit alat berat yang ditemukan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari barang bukti perkara.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan material yang diduga mengandung emas. Sejumlah perlengkapan untuk mengolah material tersebut, mulai dari gulundung, gembosan, kowi, palu hingga blower, turut diamankan.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengungkap dugaan penyelewengan solar bersubsidi. Modus yang ditemukan adalah membeli BBM subsidi dari SPBU, kemudian menjual kembali solar tersebut kepada pihak lain dengan harga yang mengikuti harga BBM industri.
Untuk mengangkut dan menampung solar, pelaku menggunakan mobil boks yang bagian dalamnya telah diubah dengan penambahan tangki. Selain kendaraan tersebut, polisi menyita uang Rp6,2 juta yang diduga menjadi modal untuk membeli BBM bersubsidi.
Tujuh tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46). Berdasarkan hasil penyidikan awal, mereka diduga bertindak sebagai pemilik kegiatan.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami untuk melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Yudhis saat menyampaikan perkembangan perkara di Serang, Kamis (20/8/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat jaringan yang lebih besar dalam praktik pertambangan ilegal maupun penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.
Untuk kasus pertambangan, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas penambangan tanpa izin atau dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kepolisian menilai peran masyarakat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut kini masih berlangsung, sementara polisi memastikan penindakan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum.(red)
















