LEBAK, BANTEN — Kerusakan lingkungan di kawasan Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi perizinan disebut telah berlangsung secara masif dan meninggalkan persoalan serius, mulai dari ancaman terhadap kawasan hutan hingga kerusakan infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Viral Oknum Aparat Diduga Datang Kelokasi Tambang Emas Diduga Ilegal Di Citorek, Hutan Terancam Pengawasan Disorot

Persoalan tersebut tidak lagi sebatas perkara aktivitas pertambangan. Jika benar terdapat kegiatan penggalian di sekitar bahkan di bawah badan jalan, maka keselamatan masyarakat dan keberlangsungan akses transportasi publik menjadi taruhan.

Pantauan dan keterangan sejumlah warga menyebutkan, terdapat sejumlah titik aktivitas pertambangan di kawasan Citorek Tengah hingga jalur menuju Citorek Kidul. Beberapa lokasi disebut memiliki lubang tambang dan tempat pengolahan material hasil tambang.

Yang paling mengkhawatirkan adalah kondisi jalan poros provinsi yang mengalami ambles dan longsor. Warga menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas penggalian di sekitar maupun di bawah badan jalan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut?

Lubang Tambang di Bawah Jalan Jadi Alarm Bahaya

Salah seorang pekerja tambang berinisial AT mengungkapkan kepada wartawan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Citorek Tengah telah berlangsung cukup lama.

AT menyebut sejumlah nama yang menurut keterangannya berkaitan dengan pengelolaan maupun aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut.

Menurut AT, terdapat pula pihak yang disebut berperan dalam mengoordinasikan aktivitas di lapangan.

Sementara narasumber lain berinisial AM mengungkapkan adanya aktivitas tambang yang menurutnya berada tidak jauh dari badan jalan provinsi.

AM menyebut salah satu lokasi tambang diduga berada di bawah badan jalan yang kini mengalami kerusakan.

> “Kalau memang masih ada lubang tambang di bawah jalan, ini harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai jalan benar-benar putus dan masyarakat yang menjadi korban,” ujar AM.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Jalan provinsi bukan sekadar jalur penghubung antardesa, melainkan bagian penting dari akses masyarakat untuk bekerja, berdagang, bersekolah, maupun menjalankan aktivitas sehari-hari.

Apabila struktur tanah di bawah badan jalan terus digali, potensi longsor dan amblesan tentu patut menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi teknis terkait.

Nama Sejumlah Pengelola Disebut, Aparat Diminta Tidak Diam

AT juga menyebut beberapa nama yang menurut keterangannya berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan penampungan material hasil tambang di kawasan Citorek.

Namun, KabarBahri.co.id tidak menempatkan nama-nama tersebut sebagai pelaku tindak pidana. Keterangan tersebut masih sebatas informasi dari narasumber dan memerlukan konfirmasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum.

Justru karena itu, aparat terkait perlu turun langsung ke lapangan.

Jika aktivitas tersebut memang memiliki legalitas, publik berhak mengetahui dasar perizinannya. Sebaliknya, jika benar tidak memiliki izin, maka pemerintah dan aparat penegak hukum semestinya tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Sebab, membiarkan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal terus berjalan berpotensi memperbesar kerusakan lingkungan sekaligus memperumit persoalan hukum di kemudian hari.

Pengakuan Warga soal Kedatangan Polisi dan Satpol PP

Persoalan semakin serius ketika muncul pengakuan mengenai dugaan kedatangan oknum aparat ke lokasi tambang.

AT mengaku pernah melihat sejumlah orang yang disebutnya berasal dari kepolisian dan Satpol PP mendatangi kawasan pertambangan.

Menurut keterangannya, kedatangan tersebut hanya sebatas menanyakan aktivitas di lokasi sebelum kemudian meninggalkan tempat.

AT bahkan menduga adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak pengelola tambang.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan serius yang wajib diverifikasi. Tidak tepat jika tuduhan tersebut langsung dianggap sebagai fakta tanpa pemeriksaan dan klarifikasi dari institusi maupun personel yang bersangkutan.

Karena itu, jika informasi tersebut benar, masyarakat membutuhkan penjelasan terbuka. Jika tidak benar, pihak yang namanya disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baiknya.

Hukum Jangan Hanya Tajam di Atas Kertas

Aktivitas pertambangan tanpa izin pada prinsipnya dapat berhadapan dengan ketentuan pidana pertambangan mineral dan batubara. Demikian pula aktivitas pertambangan di kawasan hutan memiliki konsekuensi hukum tersendiri apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Namun, persoalan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan.

Jika suatu saat terbukti terdapat pihak yang dengan sengaja melindungi, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari kegiatan tersebut, maka aparat penegak hukum harus mengusutnya secara menyeluruh.

Jangan sampai pekerja kecil menjadi sasaran pertama, sementara aktor yang diduga berada di belakang aktivitas pertambangan justru tidak tersentuh.

Hutan Rusak, Jalan Ambles, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kerusakan lingkungan dan infrastruktur seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Warga tidak membutuhkan sekadar inspeksi seremonial. Mereka membutuhkan tindakan nyata, transparan, dan terukur.

Apabila benar terdapat aktivitas pertambangan ilegal, maka kegiatan harus dihentikan sesuai prosedur hukum. Jika terdapat dugaan pelanggaran lingkungan, perlu dilakukan pemeriksaan dan pemulihan kawasan.

Begitu pula dengan jalan provinsi yang mengalami kerusakan. Pemerintah Provinsi Banten bersama instansi teknis harus memastikan penyebab kerusakan melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar asumsi.

Seorang warga Citorek berinisial B menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata.

Menurutnya, apabila akses jalan sampai terputus total, dampaknya bukan hanya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga terhadap mobilitas warga secara keseluruhan.

> “Kalau jalan sampai putus, masyarakat yang paling dirugikan. Aktivitas kami bisa terganggu,” ujarnya.

APH dan Pemerintah Jangan Menunggu Viral

Munculnya informasi mengenai dugaan pertambangan ilegal di Citorek semestinya menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

KLHK, Pemprov Banten, aparat penegak hukum, serta instansi pertambangan dan lingkungan hidup terkait perlu memastikan tiga hal: legalitas tambang, kondisi kawasan lingkungan, dan penyebab kerusakan badan jalan.

Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Sebab, persoalannya bukan semata-mata tentang emas.

Yang dipertaruhkan adalah hutan, keselamatan pengguna jalan, masa depan lingkungan, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Negara tidak boleh hadir hanya setelah sebuah jalan putus atau ketika kerusakan lingkungan sudah tidak dapat dipulihkan. Pengawasan harus hadir sebelum bencana terjadi, bukan sesudah korban berjatuhan.

Redaksi berpegang pada asas praduga tak bersalah. Seluruh nama dan dugaan yang dimuat dalam berita ini bersumber dari keterangan narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Tim Investigasi)

Reporter: Jurnalis :