Kabarbahri.co.id – TANGERANG – Persoalan penagihan kendaraan bermotor di Cipondoh, Kota Tangerang, berkembang menjadi perkara dugaan penganiayaan. Ketua DPAC BPPKB Banten Cipondoh, Nurkhasan Abel, mengambil langkah hukum setelah mengaku mengalami kekerasan ketika berupaya membantu menyelesaikan sengketa antara seorang anggota organisasi dan pihak penagih.
Abel tercatat telah membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota pada 11 September 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2072/IX/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kejadian yang dilaporkan disebut berlangsung sehari sebelumnya. Saat itu, Abel mendatangi lokasi untuk membantu menyelesaikan persoalan tunggakan kendaraan yang melibatkan salah seorang anggota BPPKB Banten.
Situasi yang awalnya hendak diselesaikan melalui komunikasi justru berubah menjadi pertikaian. Abel menyebut terjadi perselisihan dengan seorang pria yang disebut sebagai anggota BPPKB HDS dan diduga beraktivitas sebagai debt collector atau matel.
Dalam peristiwa tersebut, Abel mengaku mendapat pukulan di bagian pipi sebelah kiri. Ia menyatakan akibat kejadian itu muncul memar dan luka lecet pada bagian wajah.
Pasca kejadian, pihak-pihak yang terlibat sempat diarahkan menjalani mediasi di Polsek Cipondoh. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga Abel memutuskan membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Menurut Abel, pelaporan dilakukan untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam mengungkap kejadian secara menyeluruh. Ia juga menegaskan bahwa persoalan memaafkan secara pribadi berbeda dengan proses hukum.
“Saya bisa saja memaafkan secara pribadi, tetapi persoalan ini tetap saya serahkan kepada hukum agar semuanya terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Abel.
Ia menilai kejadian tersebut juga menyentuh persoalan kehormatan organisasi karena dirinya berada dalam posisi sebagai ketua DPAC. Abel berharap seluruh pihak tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penyelesaian kepada aparat berwenang.
Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, S.H., turut mendampingi Abel dalam proses penanganan perkara. Pendampingan dilakukan sejak tahap mediasi hingga laporan dibuat di Polres Metro Tangerang Kota.
Zainal memastikan organisasi akan mengawal perkara tersebut sesuai koridor hukum. Ia menilai persoalan apa pun, termasuk sengketa penagihan kendaraan, tidak seharusnya diselesaikan melalui tindakan kekerasan.
“Kami memilih jalur hukum dan menghormati proses yang dilakukan aparat. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara adil dan profesional,” ujar Zainal.
BPPKB Banten juga menyatakan pentingnya pelaksanaan penagihan kendaraan sesuai aturan. Menurut organisasi tersebut, penyelesaian kewajiban maupun sengketa di lapangan tetap harus menghindari tindakan intimidasi, ancaman, dan kekerasan.
Laporan Abel kini menjadi bagian dari penanganan Polres Metro Tangerang Kota. Aparat kepolisian selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait serta mengumpulkan bukti untuk memastikan rangkaian kejadian.
Sementara proses hukum berjalan, pihak yang disebut dalam laporan tetap berkedudukan sebagai pihak yang diduga terlibat dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Perkara ini pun menempatkan persoalan penagihan kendaraan dalam sorotan. Dari sengketa yang semula hendak dimediasi, kasus tersebut kini bergeser menjadi laporan dugaan kekerasan yang penyelesaiannya menunggu proses hukum kepolisian.(red)
















