Kabarbahri.co.id – LOMBOK TIMUR – Pengelolaan anggaran daerah menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya mencegah praktik korupsi di Kabupaten Lombok Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD agar memperketat pengawasan, terutama pada sejumlah tahapan yang dinilai rentan menimbulkan penyimpangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
KPK Bongkar Titik Rawan di Lombok Timur, Pokir hingga Proyek Pemerintah Diminta Diawasi Ketat

Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi secara virtual antara KPK dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD, Senin (14/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengikuti kegiatan bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Dari DPRD Lombok Timur, hadir Ketua DPRD, para ketua fraksi dan ketua komisi.

Koordinasi itu menjadi bagian dari tindak lanjut komitmen bersama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah. Agenda tersebut sebelumnya melibatkan KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPKP dan Pemerintah Provinsi NTB.

KPK mendorong agar pembenahan dilakukan sejak tahap penyusunan kebijakan. Pasalnya, kelemahan dalam perencanaan maupun penganggaran dapat menjadi pintu masuk persoalan ketika program sudah berjalan.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menempatkan tiga sektor sebagai perhatian penting. Ketiganya yakni proses perencanaan yang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran DPRD, pengelolaan belanja hibah serta pengadaan barang dan jasa.

Menurut KPK, pokir DPRD harus diproses dalam koridor perencanaan pembangunan yang jelas. Setiap usulan yang berasal dari aspirasi masyarakat perlu ditempatkan sesuai prioritas daerah dan mempertimbangkan kemampuan anggaran.

Pengawasan yang sama juga diperlukan dalam pemberian hibah. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga penyaluran, harus memenuhi persyaratan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga anggaran tidak salah sasaran.

Sementara pada pengadaan barang dan jasa, pemerintah daerah diminta mewaspadai berbagai modus yang dapat mengganggu independensi proses. Benturan kepentingan, perusahaan pinjaman, lemahnya kontrol pada e-purchasing dan pengadaan langsung hingga intervensi terhadap calon penyedia menjadi beberapa risiko yang harus dicegah.

Tak hanya KPK, BPKP NTB juga mendorong adanya perubahan pola pengawasan di lingkungan pemerintah daerah. Perwakilan BPKP NTB Rubiyanto Pratomo Aji menekankan bahwa aparat pengawasan internal harus mampu bertindak sebelum masalah muncul.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai perlu memperkuat fungsi reviu dan evaluasi terhadap kegiatan yang memiliki tingkat risiko tinggi. Pengawasan tersebut mencakup perencanaan, anggaran, program prioritas, bantuan sosial hingga pengadaan pemerintah.

BPKP menilai hasil pengawasan seharusnya tidak berhenti pada munculnya temuan. Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti agar kelemahan yang ditemukan tidak kembali berulang pada periode berikutnya.

Dalam tindak lanjut rapat tersebut, Sekretaris Daerah diminta menelaah kembali pos belanja yang dinilai tidak efektif, tidak efisien, tidak wajar atau tidak memenuhi ketentuan. APIP juga diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan yang berpotensi mengandung kecurangan maupun menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Pengawasan berbasis risiko menjadi salah satu pendekatan yang didorong dalam agenda tersebut. Dengan cara ini, pemerintah diharapkan dapat menentukan titik pengawasan berdasarkan tingkat kerawanan, sehingga upaya pencegahan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan.

Kolaborasi antara eksekutif, legislatif dan APIP bersama KPK, Kemendagri, BPKP dan lembaga terkait diharapkan mampu memperkuat sistem pengendalian di Lombok Timur.

Komitmen tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai tujuan, setiap program berjalan berdasarkan aturan, serta setiap potensi penyimpangan dapat dihentikan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB