CILEGON — Kabarbahri.co.id — Keberadaan sebuah kendaraan dinas yang diduga milik Pemerintah Kota Cilegon pada Minggu malam, 13 September 2026, menuai sorotan publik. Kendaraan yang lazimnya digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan tersebut diduga terlihat beroperasi pada hari libur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut diduga merupakan mobil dinas yang biasa digunakan oleh seorang lurah. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti kendaraan tersebut berasal dari kelurahan mana serta siapa pejabat yang menggunakan kendaraan dimaksud.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai sebuah kendaraan yang melintas atau terparkir pada hari libur. Yang menjadi pertanyaan publik adalah untuk kepentingan apa kendaraan dinas tersebut digunakan, siapa yang menggunakannya, dan apakah terdapat penugasan resmi yang menjadi dasar penggunaannya.
Dalam ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas, pemanfaatan kendaraan untuk kepentingan pribadi di luar hari kerja pada prinsipnya tidak dibenarkan. Penggunaan pada hari libur dapat memiliki dasar apabila memang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan dan didukung penugasan atau izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kemunculan kendaraan dinas pada hari libur semestinya tidak langsung dipandang sebagai pelanggaran. Namun, kondisi tersebut juga layak dipertanyakan secara terbuka apabila tidak disertai penjelasan mengenai status penugasan, tujuan penggunaan, serta pejabat yang bertanggung jawab.
Sorotan publik menjadi semakin relevan karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara/daerah yang penggunaannya melekat pada kepentingan kedinasan. Setiap penggunaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun etik.
Jika kendaraan tersebut memang digunakan untuk kepentingan kedinasan, penjelasan sederhana mengenai dasar penugasannya tentu dapat menjernihkan persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan penggunaan untuk kepentingan pribadi tanpa dasar yang sah, pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa aturan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar ditegakkan.
Publik pada akhirnya tidak membutuhkan pembenaran yang berbelit-belit. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan konsistensi pengawasan. Jangan sampai kendaraan yang dibeli dan dipelihara dengan anggaran daerah justru kehilangan batas antara kepentingan negara dan kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkot Cilegon maupun pihak yang diduga menggunakan kendaraan tersebut mengenai tujuan penggunaan kendaraan pada hari libur tersebut.
Kabarbahri.co.id membuka ruang hak jawab dan konfirmasi seluas-luasnya kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Publik juga berharap Pemkot Cilegon dapat melakukan klarifikasi dan, apabila diperlukan, pemeriksaan internal untuk memastikan apakah penggunaan kendaraan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebab, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kendaraan dinas bukan sekadar alat transportasi pejabat, melainkan bagian dari fasilitas publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim Cilegon)















