Kabarbahri.co.id – Tangerang – Persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, telah menemui titik penyelesaian. Setelah dilakukan pertemuan lintas pihak, persoalan tersebut disepakati untuk disudahi melalui jalur kekeluargaan.
Proses penyelesaian berlangsung pada Minggu (20/9/2026) malam di Aula Kantor Kecamatan Rajeg. Pertemuan tersebut mempertemukan pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam persoalan kegiatan ibadah di Kampung Periuk, Desa Mekarsari.
Forum tersebut diikuti sejumlah unsur, mulai dari jajaran kepolisian, Pemerintah Kabupaten Tangerang, FKUB, Muspika Rajeg, tokoh agama hingga tokoh masyarakat. Mereka bersama-sama membahas situasi yang berkembang sekaligus mencari jalan keluar agar persoalan tidak melebar.
Dari hasil pembicaraan, kedua pihak mencapai kesepakatan untuk tidak meneruskan perselisihan. Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa kondisi keamanan di kawasan Rajeg tidak mengalami gangguan berarti pascapertemuan tersebut.
“Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, sampai dengan saat ini aman dan kondusif,” ujar Maruli, Senin (21/9/2026).
Pemerintah daerah juga mengambil langkah untuk mendukung keberlangsungan kegiatan jemaat. Salah satunya dengan menyiapkan tempat sementara yang dapat digunakan untuk pelaksanaan ibadah selama tahapan administrasi dan perizinan masih diproses.
Maruli menegaskan bahwa hasil kesepakatan perlu dihormati oleh seluruh pihak. Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai begitu saja informasi yang beredar tanpa kepastian sumber dan kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, serta tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks maupun ajakan atau hasutan yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. Andi M. Indra Waspada mengatakan penyelesaian melalui dialog menjadi bagian penting dalam meredam potensi gesekan di tengah masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen dalam proses mediasi diperlukan agar persoalan dapat ditangani secara terbuka dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat. Penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.
Pertemuan itu turut dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar. FKUB Kabupaten Tangerang, unsur Muspika Rajeg serta perwakilan tokoh agama dan masyarakat juga hadir dalam proses tersebut.
Kepolisian bersama pemerintah daerah selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dengan berbagai unsur masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk memastikan hasil kesepakatan dapat dijalankan dan situasi di lingkungan sekitar tetap terpelihara.
Dengan tercapainya kesepakatan bersama, persoalan kegiatan ibadah GKPI di Mekarsari tidak berlanjut menjadi konflik terbuka. Seluruh pihak kini diarahkan untuk menjaga komunikasi, menghormati kesepakatan, dan mempertahankan kondisi keamanan di Kecamatan Rajeg.(red)















