Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polemik Pemecatan Relawan SPPG Tangerang Solear Cikareo Memanas, Dugaan Intimidasi hingga Ketidakberesan Insentif Jadi Sorotan

KABARBAHRI.CO.ID | TANGERANG – Polemik internal di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangerang Solear Cikareo (TSC), yang berlokasi di Kampung Malang Nengah RT 001/001, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, kian memanas. Persoalan yang awalnya mencuat akibat pemberhentian seorang relawan berinisial HA kini berkembang menjadi sorotan serius setelah muncul sejumlah dugaan persoalan, mulai dari intimidasi di lingkungan kerja, dugaan perusakan kamera CCTV, hingga ketidakberesan administrasi insentif atau penggajian relawan.

Rangkaian persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan internal, mekanisme pengambilan keputusan, serta akuntabilitas administrasi keuangan di lingkungan SPPG TSC.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberhentian HA disebut mengacu pada hasil pengawasan dan Berita Acara Klarifikasi Nomor 002/BAP/SPPG-TSC/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.

Namun, HA mempertanyakan dasar pemberhentian tersebut. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi secara jelas mengenai peraturan maupun tata tertib internal yang kemudian dijadikan landasan untuk mengakhiri keterlibatannya sebagai relawan.

Menurut HA, penerapan aturan di lingkungan kerja seharusnya dilakukan secara terbuka, terukur, dan berlaku adil bagi seluruh relawan. Bukan justru menjadi dasar pengambilan keputusan yang dinilai tidak transparan oleh pihak yang terdampak.

“Penerapan aturan di lingkungan kerja seharusnya dilakukan secara transparan, disosialisasikan kepada seluruh relawan, dan tidak menimbulkan kesan adanya tindakan sepihak atau kesewenang-wenangan,” ungkap HA.

Persoalan tidak berhenti pada pemberhentian. HA juga mengaku mengalami dugaan intimidasi selama berada di lingkungan kerja. Bahkan, dugaan perusakan kamera CCTV turut mencuat dan disebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan internal yang kini dipertanyakan.

Apabila dugaan tersebut benar terjadi, pengelola perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai peristiwa yang sebenarnya, termasuk bagaimana mekanisme pengawasan dan penyelesaian persoalan di lingkungan kerja diterapkan.

Sebab, lingkungan kerja yang profesional semestinya menjamin rasa aman, bukan justru menimbulkan ketakutan maupun tekanan terhadap relawan.

Sorotan semakin serius setelah HA mengungkap dugaan ketidakberesan dalam administrasi insentif atau penggajian relawan.

Ia mengaku menemukan adanya tanda tangan relawan yang diduga dipalsukan dalam dokumen administrasi pembayaran insentif. Bahkan, HA menyebut tanda tangannya sendiri turut dicantumkan tanpa sepengetahuannya.

“Bahkan tanda tangan relawan pun diduga dipalsukan oleh mereka. Tanda tangan saya juga dipalsukan,” ujar HA.

Tidak hanya itu, HA mengaku memperoleh dokumen berupa rekapitulasi gaji atau insentif dari bagian akuntansi. Dalam dokumen tersebut, ia mengklaim menemukan perbedaan nominal antara jumlah yang diterima relawan dengan angka yang tercantum dalam rekapitulasi.

“Saya mendapatkan berkas rekapan gaji/insentif dari bagian akuntan.Nominal yang diterima relawan itu Rp120.000. Namun, dalam rekapan tercantum angka Rp125.000, bahkan ada yang Rp130.000 dan Rp140.000,” jelasnya.

Keterangan tersebut tentu tidak bisa dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Jika terbukti terdapat pencantuman tanda tangan tanpa persetujuan pemiliknya serta ketidaksesuaian nominal pembayaran, maka persoalan ini perlu ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan dokumen, bukti pembayaran, dan keterangan pihak-pihak terkait.

Transparansi administrasi keuangan merupakan hal mendasar dalam sebuah organisasi pelayanan publik. Setiap rupiah yang dicatat dan dibayarkan harus memiliki dasar yang jelas, dapat diverifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum LSM AJISAKA Indonesia, Gunawan Wibisono, S.H., turut angkat bicara. Ia menilai sejumlah dugaan yang muncul di lingkungan SPPG TSC harus mendapatkan perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pemberhentian relawan harus didasarkan pada aturan, mekanisme, dan prosedur yang jelas. Pengelola tidak sepatutnya mengambil keputusan yang menyangkut keberlangsungan pekerjaan seseorang tanpa memberikan penjelasan yang transparan.

“Perbuatan pemecatan secara sewenang-wenang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Setiap kebijakan yang menyangkut hak dan keberlangsungan pekerjaan seseorang harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Gunawan.

Ia juga menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dan ketidaksesuaian administrasi insentif yang disampaikan HA.

“Apabila benar terdapat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen penggajian, hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditelusuri. Begitu juga dengan dugaan ketidaksesuaian nominal insentif/penggajian relawan, yang perlu diperiksa secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun dugaan maladministrasi,”imbuhnya.

Gunawan menegaskan, pengelola SPPG harus berani memberikan penjelasan atas setiap persoalan yang berkembang. Jangan sampai minimnya keterbukaan justru memperbesar kecurigaan dan mengikis kepercayaan relawan maupun masyarakat terhadap lembaga yang menjalankan pelayanan pemenuhan gizi.

Dampak polemik tersebut disebut tidak hanya dirasakan HA. Sejumlah relawan lainnya dikabarkan memilih mengundurkan diri setelah persoalan internal mencuat.

Kondisi ini semakin memperkuat urgensi evaluasi terhadap pola komunikasi, penerapan tata tertib, sistem pengawasan, transparansi pengelolaan insentif, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan di lingkungan SPPG TSC.

Jika persoalan internal tidak segera diselesaikan secara objektif dan terbuka, bukan tidak mungkin kondisi tersebut berdampak terhadap stabilitas tenaga relawan serta kelancaran pelayanan yang menjadi tanggung jawab SPPG.

Sebagai bagian dari program pelayanan pemenuhan gizi masyarakat, SPPG semestinya dikelola dengan standar profesionalitas, integritas, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengelolaan yang baik tidak hanya diukur dari terlaksananya pelayanan, tetapi juga dari bagaimana hak, kewajiban, serta perlakuan terhadap para relawan dijalankan secara adil dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala SPPG Tangerang Solear Cikareo, Tiara Ramadhayani, telah dikonfirmasi oleh awak media mengenai sejumlah persoalan tersebut.

Konfirmasi yang disampaikan meliputi dasar pemberhentian HA, dugaan intimidasi, dugaan perusakan CCTV, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen insentif, ketidaksesuaian nominal rekapitulasi penggajian, serta kabar pengunduran diri sejumlah relawan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan awak media.

 

 

Reporter: S Eman