Tangerang.
Sabtu. 26 / 09 / 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ponto Soroti Wibawa Ombudsman di Lapas Cibinong, Dorong Pengisian Anggota Ombudsman Unsur APH

Polemik pemeriksaan lapangan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, tidak hanya menyangkut dugaan pembatasan akses terhadap tim Ombudsman. Polemik berkembang hingga menyentuh ruang lingkup kewenangan pemeriksaan, dugaan maladministrasi, objek pelayanan publik yang diperiksa, serta munculnya dorongan agar petugas yang dianggap menghalangi pemeriksaan diproses menggunakan Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Pengamat intelijen Soleman B. Ponto menilai persoalan tersebut harus dilihat secara utuh. Menurut mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) itu, pengawasan Ombudsman merupakan hal penting, tetapi kewibawaan lembaga pengawas justru akan terlihat dari kemampuannya menjalankan kewenangan secara tegas sekaligus tepat menurut hukum.

“Tujuan Ombudsman melakukan pengawasan itu baik. Tetapi ketika tim menghadapi penolakan atau pembatasan akses, harus ada kemampuan untuk menyelesaikan hambatan tersebut melalui kewenangan yang dimiliki,” ujar Ponto kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Ponto, persoalannya tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah Ombudsman boleh melakukan sidak. Jika pemeriksaan tersebut diarahkan untuk menemukan maladministrasi, Ombudsman juga harus mampu menjelaskan konstruksi dugaan maladministrasi yang sedang diperiksa.
Maladministrasi Harus Terurai Jelas
Ponto mengatakan UU Nomor 37 Tahun 2008 telah memberikan parameter mengenai maladministrasi. Pasal 1 angka 3 mengaitkannya dengan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau orang perseorangan.

Karena itu, menurut Ponto, dugaan maladministrasi seharusnya dapat diuraikan satu per satu.

“Harus jelas perbuatannya apa, siapa yang melakukan, pelayanan publik apa yang bermasalah, siapa yang dirugikan, dan kerugiannya apa. Jangan sampai istilah maladministrasi digunakan, tetapi unsur-unsurnya sendiri belum dapat diterangkan,” ujarnya.

Ponto menilai unsur kerugian juga penting. Kerugian materiil harus mempunyai hubungan dengan akibat ekonomi atau kerugian yang dapat dinilai secara nyata, misalnya pungutan yang tidak semestinya, pengeluaran yang seharusnya tidak dibebankan, kehilangan hak ekonomi, atau tidak diperolehnya pelayanan yang menjadi hak seseorang.

Sementara kerugian immateriil, menurutnya, dapat berkaitan dengan terganggunya hak atau kepentingan penerima pelayanan, seperti perlakuan diskriminatif, hilangnya kepastian pelayanan, tertundanya pemenuhan hak atau akibat non-ekonomi lainnya yang mempunyai hubungan langsung dengan pelayanan yang diberikan.

Karena itu, terkait dugaan hunian atau fasilitas eksklusif di Lapas Cibinong, Ponto menilai pertanyaannya tidak cukup hanya apakah bangunan tersebut mewah atau tidak.
“Yang harus dicari adalah apa hubungannya dengan pelayanan publik. Kalau disebut maladministrasi, siapa yang menerima pelayanan dan siapa yang dirugikan? Hak pelayanan apa yang berkurang atau tidak diperoleh? Kerugian materiil atau immateriilnya apa? Itu yang harus diuraikan,” katanya.

Objek Pemeriksaan Harus Berkaitan dengan Pelayanan Publik
Ponto juga menyoroti objek pemeriksaan lapangan Ombudsman.
Menurutnya, Pasal 34 UU Ombudsman memang memungkinkan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dalam pemeriksaan lapangan sebagaimana Pasal 28 ayat (1) huruf c.
Namun ketentuan tersebut, menurut Ponto, sekaligus menunjukkan adanya batas. Yang disebut undang-undang adalah objek pelayanan publik.

Karena itu, keberadaan suatu rumah, kamar atau bangunan di lingkungan instansi pemerintah tidak otomatis menjadikannya objek pelayanan publik. Hubungannya dengan pelayanan yang sedang diperiksa harus dapat diterangkan.
“Kalau yang diperiksa sebuah rumah atau bangunan tertentu, harus jelas dulu apa hubungan bangunan itu dengan pelayanan publik yang sedang diperiksa,” ujarnya.

Ponto juga menilai perlu ada kesinambungan antara laporan atau dasar dilakukannya pemeriksaan, dugaan maladministrasi yang hendak dibuktikan, objek pelayanan publik, dan lokasi fisik yang diperiksa.
Menurutnya, apabila pemeriksaan dilakukan atas suatu laporan, objek yang diperiksa harus mempunyai hubungan dengan substansi laporan tersebut. Sedangkan apabila Ombudsman bertindak melalui investigasi atas prakarsa sendiri, dasar dugaan maladministrasi dan ruang lingkup pemeriksaannya juga harus dapat dijelaskan.
Kewenangan Pemeriksaan Bukan Tanpa Batas.

Ponto mengingatkan bahwa kewenangan melakukan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.
Ombudsman merupakan lembaga pengawas pelayanan publik. Karena itu, menurutnya, kewenangan pemeriksaan Ombudsman perlu dibedakan dari kewenangan upaya paksa yang dimiliki aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

“Pemeriksaan lapangan jangan disamakan dengan penggeledahan. Kalau sudah masuk rumah, kamar atau bangunan tertentu, harus dapat dijelaskan dasar kewenangannya dan relevansinya dengan objek pelayanan publik yang sedang diperiksa,” kata Ponto.

Menurutnya, hal tersebut justru penting untuk menjaga kewibawaan Ombudsman. Lembaga pengawas akan lebih kuat apabila setiap tindakannya mempunyai dasar kewenangan, tujuan dan objek pemeriksaan yang jelas.

Pasal 44 Tidak Bisa Diterapkan Otomatis
Ponto juga menanggapi munculnya pandangan agar petugas Lapas yang dianggap menghalangi tim Ombudsman diproses menggunakan Pasal 44 UU Ombudsman.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 44 secara spesifik mengatur orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
Karena itu, menurutnya, sebelum berbicara mengenai pertanggungjawaban pidana, harus dipastikan terlebih dahulu pemeriksaan apa yang sedang dilakukan, objek apa yang hendak diperiksa, apakah objek tersebut mempunyai hubungan dengan pemeriksaan Pasal 28, serta tindakan konkret petugas yang dianggap sebagai penghalangan.

“Kalau masuk wilayah pidana, unsur pasalnya harus jelas. Tidak cukup hanya mengatakan ada penolakan atau pembatasan, kemudian otomatis semua yang berada di situ dianggap menghalangi Ombudsman,” katanya.

Menurut Ponto, pihak yang melakukan pembatasan juga harus dimintai penjelasan mengenai dasar tindakannya.
“Penolakan sendiri tidak otomatis membuktikan kelemahan pengawas. Pihak yang menghambat juga harus dimintai penjelasan. Yang menentukan adalah bagaimana
Ombudsman merespons dan memastikan pemeriksaannya tetap berjalan sampai tuntas,” ujarnya.

Pengalaman APH Dibutuhkan Menghadapi Persoalan Lapangan
Kompleksitas pemeriksaan seperti kasus Cibinong itulah yang menurut Ponto menunjukkan pentingnya memperkuat komposisi Ombudsman dengan figur yang mempunyai pengalaman sebagai aparat penegak hukum (APH).

Menurutnya, pengalaman APH dapat membantu ketika Ombudsman berhadapan dengan institusi yang mempunyai struktur komando, prosedur pengamanan dan mekanisme kerja khusus.

“Pengalaman menghadapi pemeriksaan dan hambatan lapangan dibutuhkan agar pengawasan lebih tegas, terarah, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Pengalaman tersebut, kata Ponto, dapat membantu pengawas mengidentifikasi siapa pengambil keputusan, menguji dasar pembatasan akses, memahami batas kewenangan, mendokumentasikan peristiwa, serta menentukan tindak lanjut apabila terjadi hambatan.
Namun Ponto menegaskan bahwa masuknya figur berlatar belakang APH tidak berarti membawa kewenangan kepolisian atau kejaksaan ke dalam Ombudsman.

“Ombudsman tetap menjalankan mandatnya sebagai lembaga pengawas. Latar belakang APH memberikan pengalaman dan keterampilan yang berguna, tetapi tidak membawa serta kewenangan kepolisian atau kejaksaan ke dalam Ombudsman,” jelasnya.

Wibawa Ditentukan Pemeriksaan yang Tuntas
Terkait temuan di Lapas Cibinong, Ponto meminta seluruh informasi diuji secara objektif. Dugaan adanya hunian dengan fasilitas mewah maupun penjelasan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas harus dibuktikan melalui dokumen dan kondisi penggunaannya.

“Semua temuan harus diperiksa secara objektif sampai jelas. Dokumen dan penggunaan sebenarnya harus cocok,” katanya.
Apabila ditemukan pelanggaran, menurutnya, harus ada tindak lanjut dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.

“Masyarakat membutuhkan kepastian berdasarkan pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut Ponto, keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari munculnya temuan atau kerasnya pernyataan lembaga.

“Jangan sampai temuan sudah diumumkan, tetapi penyelesaiannya tidak jelas,” katanya.

Karena itu, menurutnya, peristiwa Cibinong dapat menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas Ombudsman, termasuk kemampuan menentukan objek
pemeriksaan, mengurai unsur maladministrasi, memahami batas kewenangan, serta mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi hambatan di lapangan.

“Wibawa harus terlihat dari pemeriksaan yang tuntas, kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tindak lanjut yang nyata,” pungkas Soleman B. Ponto.
Penutup.

Red

Reporter: Ali Sanjaya