Tangerang, kabarbahri.co.id – Selasa. 27/10/2026, Kuasa hukum penggugat dalam sengketa pertanahan Kebun Binatang Bandung, Andris Basril, S.H., menyoroti pemberitaan mengenai penyerahan enam bangunan kepada Pemerintah Kota Bandung yang dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Andris Basril Soroti Sengketa SHP Kebun Binatang Bandung: “Penyerahan Bangunan Harus Dilihat Sesuai Konteks Hukumnya”

Andris menilai persoalan penyerahan bangunan perlu dibedakan dari sengketa Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang melibatkan pihak ahli waris. Kedua persoalan tersebut memiliki dasar hukum dan ruang lingkup pemeriksaan yang perlu dicermati secara terpisah.

“Menurut kami, persoalan penyerahan bangunan dalam perkara tindak pidana korupsi perlu dilihat sesuai konteks hukum yang mendasarinya. Hal itu tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan administrasi pertanahan yang sedang dipersoalkan dalam sengketa SHP,” ujar Andri’s kepada awak media, Selasa (27/10/2026).

Andris Soroti Pemberitaan Penyerahan Enam Bangunan

Polemik ini mencuat setelah pemberitaan berjudul “Aset Kebun Binatang Bandung Hasil Korupsi Resmi Dikembalikan ke Pemkot Bandung” menyebutkan Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyerahkan enam bangunan di kawasan Kebun Binatang Bandung kepada Pemkot Bandung pada 21 Oktober 2026.

Penyerahan tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan materi pemberitaan yang tersedia, penyerahan aset itu merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Mei 2026 beserta putusan pengadilan sebelumnya.

Dalam konteks sengketa pertanahan, Andris melalui posisi hukum yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum ahli waris menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap identitas objek yang diserahkan dan hubungannya dengan tanah yang menjadi objek gugatan.

“Yang perlu diperjelas adalah objek apa yang diserahkan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana kaitannya dengan objek sengketa SHP. Semua itu harus merujuk pada dokumen resmi dan isi putusan yang bersangkutan,” jelasnya.

Prosedur Penerbitan SHP Jadi Persoalan

Dalam sengketa SHP Kebun Binatang Bandung, pihak penggugat sebelumnya mempersoalkan sejumlah aspek administrasi penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung.

Aspek yang dipersoalkan antara lain prosedur penerbitan SHP, kelengkapan dokumen administrasi, riwayat tanah, serta dasar hukum penerbitan sertifikat.

Andris juga sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap sejumlah keterangan mengenai dokumen eigendom yang dipersoalkan dalam persidangan.

“Persoalan dokumen harus diperiksa melalui mekanisme pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian mengenai keaslian maupun kekuatan hukum dokumen harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, bukan sekadar asumsi,” tegas. Andri’s.

Dalil mengenai administrasi pertanahan dan dokumen tersebut merupakan bagian dari posisi pihak penggugat. Penilaiannya harus mempertimbangkan bukti serta keterangan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.

Sengketa Tanah Tidak Bisa Disimpulkan dari Penyerahan Bangunan

Penyerahan enam bangunan dalam perkara pidana dan sengketa SHP perlu dipahami berdasarkan objek serta ruang lingkup masing-masing perkara.

Penyerahan barang rampasan negara merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pidana. Sementara itu, persoalan SHP yang dipermasalahkan pihak ahli waris berkaitan dengan administrasi pertanahan dan keabsahan penerbitan sertifikat atas tanah yang menjadi objek gugatan.

Karena itu, hubungan antara bangunan yang diserahkan dan tanah yang disengketakan perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi, identitas objek, serta amar putusan yang relevan.

“Jangan sampai masyarakat menarik kesimpulan terlalu jauh sebelum seluruh dokumen dan ruang lingkup putusan diperiksa. Setiap persoalan hukum harus ditempatkan sesuai objek dan dasar hukum masing-masing,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Dorong Pemeriksaan Menyeluruh

Tim kuasa hukum ahli waris sebelumnya menyampaikan argumentasi terkait kejelasan objek tanah dalam dokumen kuasa, riwayat penguasaan lahan, serta prosedur penerbitan SHP.

Argumentasi tersebut diajukan dalam proses hukum dan perlu diuji bersama bukti dari pihak penggugat, tergugat, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Penentuan keabsahan sertifikat dan akibat hukum atas objek sengketa tetap harus mengacu pada proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

“Harapan kami, persoalan ini dapat diperiksa secara menyeluruh, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan argumentasi dan bukti masing-masing,” pungkasnya.
Penutup.

(Tim / RED).

Reporter: Yunus Bond