Kabarbahri.co.id – SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang dilakukan dengan cara mengumpulkan BBM dari sejumlah SPBU untuk kemudian dipasarkan kembali dengan harga industri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Solar Subsidi Diduga Diperdagangkan ke Industri, Polda Banten Ungkap Modus Penampungan di Serang

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial NS dan GJ sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki peran dalam mengatur pembelian hingga pengumpulan solar sebelum dijual kepada pihak lain.

Perkara ini terungkap saat petugas menemukan aktivitas pemindahan BBM di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pada Kamis (24/9/2026) dini hari.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan, solar bersubsidi diperoleh dengan mendatangi sejumlah SPBU di jalur Serang-Merak. Pembelian dilakukan menggunakan truk dump truck tronton yang kemudian diarahkan kembali ke lokasi tersebut.

Sesampainya di lokasi, BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tidak dipergunakan untuk kebutuhan operasional. Solar justru dikeluarkan dan dialihkan ke wadah penampungan.

Dalam skema tersebut, NS diduga berperan sebagai penyandang dana. Sementara GJ disebut bertugas memberikan uang kepada para sopir yang digunakan untuk melakukan pembelian BBM di SPBU.

Masing-masing sopir mendapatkan uang sebesar Rp1 juta. Proses pengisian dilakukan menggunakan barcode Pertamina yang dimiliki para sopir.

Setelah selesai membeli solar, kendaraan kembali ke kawasan PT YAMIKA. BBM kemudian dikeluarkan dari tangki dan dipindahkan ke jerigen berkapasitas 35 liter.

Setiap truk disebut menurunkan sebanyak tiga jerigen. Solar yang telah dikumpulkan selanjutnya dipindahkan ke kempu berkapasitas sekitar satu ton.

Dari tempat penampungan itulah BBM tersebut diduga diperjualbelikan kembali. Harga yang ditetapkan mencapai Rp11 ribu untuk setiap liter.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi serta menindak penyalahgunaan BBM subsidi.

“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).

Ia menegaskan penggunaan BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai ketentuan dan peruntukannya. Penyimpangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, menurutnya, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik menyita empat unit truk tronton yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Polisi juga menemukan sebuah kempu berisi sekitar 1.000 liter biosolar bersubsidi.

Selain itu, turut diamankan 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar, satu pompa air listrik, empat selang, serta satu corong. Peralatan tersebut diduga digunakan dalam proses pemindahan BBM.

Polisi menyebut kegiatan tersebut dilakukan dengan motif memperoleh keuntungan. Solar yang dibeli menggunakan skema subsidi kemudian dikumpulkan dan dijual kembali ke pasar dengan harga industri.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, NS dan GJ ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani penangkapan dan penahanan.

Keduanya dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas dugaan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB