SERANG — Aktivitas pengerukan lahan di Kampung Jidol, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menuai keluhan warga. Persoalan tak hanya berkutat pada dugaan legalitas aktivitas pengerukan, tetapi juga mencuat setelah tim wartawan yang melakukan peliputan di lokasi mengaku mendapat permintaan untuk menghapus dokumentasi foto dan video.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pengerukan Ilegal di Kp. Jidol Kramatwatu Dipersoalkan, Wartawan Diintervensi Hapus Dokumentasi: Aparat Diminta Tak Tutup Mata

Informasi mengenai aktivitas tersebut sebelumnya diterima tim media Kabar Bahri dari masyarakat sekitar yang mempertanyakan kegiatan pengerukan di wilayah mereka.

Menindaklanjuti aduan tersebut, tim wartawan mendatangi lokasi pada Senin (28/9/2026). Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat aktivitas pengerukan masih berlangsung. Satu unit alat berat jenis excavator dan sejumlah dump truck tampak berada di area yang diduga digunakan untuk mengangkut material hasil pengerukan.

Namun, kegiatan jurnalistik di lokasi kemudian menghadapi situasi yang patut menjadi perhatian.

Saat tim memasuki kawasan tersebut, seorang pria yang turun dari sebuah saung sempat mempertanyakan tujuan kedatangan wartawan.

“Di sana nggak ada jalan buntu. Kalian mau ke mana, dari mana?” ujarnya.

Setelah dijelaskan bahwa tim merupakan wartawan yang sedang melakukan peliputan, pria tersebut kemudian mengarahkan tim menuju bagian atas lokasi.

Situasi kembali menjadi sorotan ketika tim berada di sebuah saung yang terdapat beberapa orang. Salah seorang di antaranya mempertanyakan dokumentasi yang telah dilakukan wartawan dan meminta agar foto maupun video dihapus.

“Kang, tadi foto-video untuk apa? Coba tolong hapus, jangan kayak gitu lah. Kalau mau ngopi ya ngopi saja. Banyak media juga yang sudah ke sini,” ujar pria tersebut.

Permintaan tersebut menjadi catatan tersendiri bagi tim. Sebab, dokumentasi terhadap sebuah aktivitas yang berlangsung di ruang terbuka dan berkaitan dengan kepentingan publik merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi secara faktual.

Yang menjadi persoalan bukan sekadar soal siapa yang berada di balik aktivitas pengerukan, melainkan mengapa proses peliputan justru dipersoalkan dan wartawan diminta menghapus hasil dokumentasinya?

Jika aktivitas tersebut memang memiliki dasar legalitas yang lengkap dan peruntukannya sesuai ketentuan, semestinya informasi mengenai izin, status lahan, jenis material, hingga tujuan pengerukan dapat dijelaskan secara terbuka. Transparansi justru dapat menjadi jawaban terhadap berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Legalitas Pengerukan Menjadi Pertanyaan

Secara hukum, kegiatan pertambangan atau penggalian mineral bukan logam dan batuan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, status hukum kegiatan di Jidol perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, bukan semata berdasarkan keterangan pihak di lapangan.

Ketentuan pidana dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara antara lain mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin.

Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu kegiatan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, dugaan pelanggaran di lokasi tersebut semestinya diuji melalui pengecekan legalitas, perizinan, status material, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan dan tata ruang.

Aspek lingkungan juga tidak boleh dipinggirkan.

Warga sekitar mengeluhkan munculnya debu yang disebut meningkat setelah aktivitas pengerukan berlangsung. Keluhan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai percakapan di tingkat masyarakat, melainkan perlu diverifikasi oleh instansi terkait melalui pemeriksaan lapangan.

Sebab, ketika aktivitas pengerukan mulai menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kenyamanan masyarakat, pertanyaan publik bergeser dari sekadar “ada izin atau tidak” menjadi “apakah kegiatan tersebut dijalankan sesuai seluruh ketentuan yang berlaku?”

Pemerintah Desa dan Aparat Diminta Tidak Pasif

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan adanya dugaan sikap pasif pemerintah desa terhadap aktivitas tersebut. Klaim ini tentu perlu dikonfirmasi kepada pemerintah desa agar tidak menjadi tuduhan sepihak.

Di sisi lain, ketika tim wartawan mengonfirmasi persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum setempat, Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu, Ipda Andri, disebut baru mengetahui informasi mengenai aktivitas tersebut dari wartawan.

“Saya harus lapor dulu sama Kapolsek,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai aktivitas di lokasi perlu segera ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.

Terlebih, persoalan yang muncul bukan hanya dugaan aktivitas pengerukan yang dipersoalkan warga, tetapi juga adanya permintaan kepada wartawan untuk menghapus dokumentasi.

Aparat seharusnya dapat memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar hukum, apakah material yang dikeruk memiliki legalitas, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah kegiatan tersebut menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

Bukan Sekadar Soal Pasir, tetapi Soal Transparansi

Kasus Jidol pada akhirnya tidak semestinya berhenti pada persoalan pasir dan alat berat.

Ada tiga pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban:

Pertama, apa dasar legalitas aktivitas pengerukan tersebut?

Kedua, siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan dan pengangkutan material?

Ketiga, apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat sekitar?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru sebaliknya, merupakan bagian dari kontrol publik yang membutuhkan jawaban terbuka dan dapat diverifikasi.

Apabila seluruh perizinan dan ketentuan telah dipenuhi, maka dokumen resmi menjadi instrumen paling sederhana untuk menjernihkan persoalan.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dan instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim media juga meminta Polda Banten dan jajaran Polres terkait untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, terutama apabila benar terdapat dugaan intervensi terhadap kegiatan jurnalistik di lapangan.

Sementara itu, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola atau pemilik lahan.

Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, penjaga hanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dilakukan untuk “membuka lahan pertanian.”

Keterangan tersebut tentu masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, termasuk mengenai status lahan, tujuan pengerukan, volume material yang diambil, penggunaan alat berat, serta legalitas pengangkutan material menggunakan dump truck.

Sebab dalam perkara seperti ini, kebenaran tidak cukup dibangun dari keterangan lisan. Ia harus diuji melalui dokumen, fakta lapangan, dan pemeriksaan lembaga yang berwenang.

(Tim Provinsi)

Reporter: Pewarta