SERANG, KABUPATEN — Dugaan praktik percaloan dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Serang Kabupaten menuai sorotan. Seorang pria yang diduga tangan perpanjangan dari satpas sim dan yang mengaku dapat membantu pengurusan SIM menawarkan jalur cepat dengan tarif Rp550.000 untuk SIM C dan Rp650.000 untuk SIM A. Tawaran tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan publik, efektivitas pengawasan internal, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses penerbitan dokumen berkendara.
Berdasarkan penelusuran tim wartawan di lokasi pada Senin (19/10/2026), seorang pria yang disebut dengan nama samaran Aa menawarkan jasa pengurusan SIM dengan proses yang diklaim dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Ketika ditanya mengenai biaya dan mekanisme pengurusan SIM C, pria tersebut menyampaikan bahwa pemohon cukup menjalani tahapan tertentu tanpa harus melalui proses yang panjang cukup membawa ktp.
“Kalau SIM C Rp550 ribu, itu terima jadi. Cuma 10 menit, tinggal foto, tanda tangan sama sidik jari, beres,” ujar pria tersebut, sebagaimana dituturkan dalam catatan investigasi tim wartawan.
Ia juga menyebutkan bahwa pelayanan pembuatan SIM saat itu telah tutup dan menyarankan agar pemohon datang kembali keesokan harinya. Menurut keterangannya, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Tak hanya itu, tim wartawan mengaku menemukan tawaran serupa dari seorang pria lainnya. Ia menawarkan bantuan pengurusan SIM C dengan tarif Rp550.000 dan SIM A Rp650.000, seraya menjanjikan proses yang disebutnya dapat diselesaikan tanpa kendala.
Pernyataan tersebut menjadi poin penting yang perlu diuji kebenarannya. Sebab, jika tawaran itu benar-benar berkaitan dengan penerbitan SIM melalui jalur tidak resmi, persoalannya bukan sekadar biaya yang lebih mahal, melainkan dugaan penyimpangan terhadap prosedur pelayanan yang seharusnya transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Janji SIM dalam 10 Menit, Prosedur Resmi Dipertanyakan Penerbitan SIM bukan sekadar transaksi administrasi. Dokumen tersebut merupakan bukti kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai golongannya. Karena itu, proses penerbitannya harus mengedepankan persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan, serta tahapan ujian yang diwajibkan.
Penawaran SIM dengan skema “terima jadi” dan janji penyelesaian sekitar 10 menit patut diklarifikasi, terutama jika mengesankan bahwa pemohon dapat melewati tahapan ujian yang diwajibkan.
Publik berhak mengetahui apakah tawaran tersebut hanya merupakan klaim sepihak seorang calo atau benar-benar memiliki akses terhadap proses pelayanan di dalam Satpas.
Namun, perlu ditegaskan bahwa temuan mengenai tawaran jasa tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan anggota kepolisian. Dugaan keterlibatan oknum petugas harus dibuktikan melalui penelusuran alur komunikasi, transaksi, dokumen penerbitan, dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Di sinilah pengawasan internal diuji: bukan dengan sekadar membantah pemberitaan, melainkan dengan memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Selisih Biaya Menjadi Alarm Transparansi Pelayanan Sebagai gambaran, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SIM baru berdasarkan ketentuan yang berlaku perlu dibedakan dari biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang sah.
Tarif PNBP penerbitan SIM baru yang selama ini menjadi acuan adalah Rp100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A. Adapun biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi dapat berbeda sesuai penyedia layanan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tarif yang ditawarkan sebesar Rp550.000 untuk SIM C dan Rp650.000 untuk SIM A menimbulkan pertanyaan mengenai komponen biaya yang sebenarnya dibebankan kepada pemohon.
Selisih tersebut tidak otomatis membuktikan terjadinya pungutan liar. Akan tetapi, apabila terdapat pembayaran tidak resmi untuk melewati prosedur atau memperoleh kemudahan yang tidak semestinya, persoalan itu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Transparansi menjadi kunci. Setiap komponen biaya semestinya dapat dijelaskan, memiliki dasar yang sah, dan tidak bergantung pada negosiasi dengan perantara.
Kapolres dan Pengawas Internal Perlu Memberikan Penjelasan Munculnya tawaran jasa pengurusan SIM di lingkungan pelayanan publik menjadi alasan bagi Polres Serang Kabupaten untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab:
-Apakah pihak yang menawarkan SIM dengan tarif Rp550.000 untuk SIM C dan Rp650.000 untuk SIM A memiliki hubungan dengan petugas Satpas?
-Apakah terdapat komunikasi, aliran pembayaran, atau bentuk koordinasi antara pihak yang menawarkan jasa dan oknum petugas?
– Apakah setiap SIM yang diterbitkan melalui proses tersebut tetap tercatat dalam sistem resmi kepolisian dan memenuhi seluruh persyaratan?
-Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap calo yang menawarkan jasa di sekitar lokasi pelayanan?
-Apakah pengawas internal telah melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang disampaikan tim wartawan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk vonis terhadap institusi maupun individu tertentu. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pelayanan yang menggunakan kewenangan negara.
Apabila praktik percaloan terbukti terjadi, penanganannya harus menyasar pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu. Jika ditemukan keterlibatan anggota kepolisian, pemeriksaan etik dan proses hukum perlu dilakukan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan juga penting untuk melindungi nama baik pihak-pihak yang dituduh.
Jangan Biarkan Dugaan Berkembang Menjadi Ketidakpercayaan Publik Persoalan ini tidak boleh berhenti pada siapa yang menawarkan jasa dan berapa tarif yang dipatok. Hal yang jauh lebih penting ialah memastikan apakah prosedur penerbitan SIM benar-benar dijalankan sesuai aturan dan apakah sistem pengawasan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Pelayanan publik yang bersih tidak cukup hanya dibangun melalui slogan reformasi birokrasi. Integritas harus terlihat dalam prosedur yang konsisten, biaya yang transparan, serta keberanian menindak setiap pelanggaran yang terbukti.
Tim wartawan mendorong Polres Serang Kabupaten memberikan klarifikasi resmi dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Hak jawab juga perlu diberikan kepada pihak-pihak yang disebut atau berpotensi terdampak oleh pemberitaan ini.
Sampai terdapat keterangan resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, dugaan keterlibatan oknum kepolisian maupun adanya penyimpangan dalam penerbitan SIM harus tetap ditempatkan sebagai dugaan, bukan kesimpulan akhir.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat pelayanan diberikan, tetapi juga oleh seberapa bersih, transparan, dan akuntabel proses di baliknya.
(Tim)


















