Kabarbahri.co.id – JAKARTA – Persoalan penerbitan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) bagi sejumlah warga binaan kembali menuai sorotan. Belum adanya kepastian setelah proses pengajuan berlangsung cukup lama membuat keluarga dari sekitar 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan penjelasan yang transparan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Nasib SK Pembebasan Bersyarat 30 Warga Binaan Menggantung, Keluarga Kecewa dengan Respons Ditjenpas

Desakan tersebut disampaikan melalui kedatangan perwakilan keluarga ke Kantor Ditjenpas di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Mereka datang untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan, sekaligus meminta kepastian atas permohonan pembebasan bersyarat yang hingga kini belum mendapatkan keputusan.

Keluarga menyebut persoalan tersebut dialami sejumlah warga binaan, terutama yang tersangkut perkara narkotika. Beberapa pengajuan bahkan diklaim telah berjalan lebih dari dua tahun, meskipun persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap oleh pihak lapas.

Salah satu keluarga yang menyampaikan keberatan adalah Jamal. Ia mengaku hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai pengajuan pembebasan bersyarat istrinya yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Sukamiskin Bandung.

Jamal mengatakan, masa pidana dua pertiga telah terpenuhi dan istrinya juga sudah mengikuti program asimilasi. Namun, setiap kali meminta perkembangan, dirinya mengaku hanya mendapatkan informasi bahwa permohonan masih menjalani verifikasi.

Kondisi tersebut membuat Jamal mempertanyakan proses yang dinilainya tidak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Ia berharap pihak berwenang menjelaskan secara terbuka apa yang sebenarnya menghambat penerbitan keputusan tersebut.

Keterlambatan serupa juga dirasakan Aan, keluarga warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang. Pengajuan pembebasan bersyarat telah dilakukan sejak Januari 2025, kemudian dilanjutkan dengan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Juni 2025.

Akan tetapi, hingga awal November 2026, keluarga masih belum menerima keputusan yang ditunggu. Lamanya proses tersebut menambah daftar keluhan keluarga yang merasa tidak memperoleh informasi memadai mengenai perkembangan permohonan.

Kurnia, yang selama ini mewakili relawan pendamping warga binaan, turut mempertanyakan mekanisme penanganan pengajuan tersebut. Ia menyoroti alasan pengkajian ulang data yang disebut masih menjadi kendala ketika keluarga berusaha mendapatkan penjelasan.

Menurutnya, apabila memang terdapat persoalan dalam data warga binaan, pihak terkait perlu menyampaikan secara terperinci bagian yang harus diperbaiki atau dilengkapi. Dengan begitu, keluarga tidak dibiarkan menunggu tanpa mengetahui penyebab tertundanya proses.

Sebelum kedatangan terbaru, perwakilan keluarga telah melakukan audiensi pada 26 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, mereka mengaku memperoleh janji bahwa pihak Ditjenpas akan memberikan jawaban dalam tujuh hari kerja.

Namun, harapan mendapatkan penjelasan pada pertemuan berikutnya belum sepenuhnya terpenuhi. Tiga orang perwakilan keluarga yang diizinkan mengikuti dialog bersama lima pihak dari Ditjenpas menyatakan belum memperoleh jawaban substantif mengenai persoalan yang mereka ajukan.

Yayah, salah satu perwakilan keluarga, mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan kepastian, bukan sekadar diminta menunggu kembali. Menurutnya, keluarga sudah cukup lama berupaya mencari informasi, tetapi belum mengetahui secara jelas kapan permohonan tersebut dapat diselesaikan.

Atas kondisi itu, keluarga meminta Ditjenpas melakukan evaluasi terhadap proses penanganan pengajuan SK PB. Mereka juga berharap adanya penjelasan mengenai status masing-masing permohonan agar keluarga mengetahui apakah masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi atau hambatan lainnya.

Dalam menyampaikan tuntutan, mereka turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut dipandang sebagai salah satu landasan penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak meminta pembebasan diberikan tanpa melalui prosedur. Mereka hanya menginginkan setiap permohonan diproses secara profesional, sesuai aturan, serta disertai informasi yang jelas apabila terdapat kendala.

Apabila tidak ada perkembangan maupun penjelasan dalam waktu dekat, perwakilan keluarga menyatakan akan menempuh jalur pengaduan kepada instansi lain yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Sampai berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Ditjenpas yang menjelaskan secara menyeluruh mengenai keluhan keterlambatan penerbitan SK PB tersebut. Keluarga masih menunggu jawaban atas persoalan yang telah berulang kali mereka sampaikan.(red)

 

Reporter: PERWAKILAN : NTB