KABARBAHRI.CO.ID | TANGERANG — Pusaran polemik terkait legalitas usaha Billiard dan Cafe di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, kian memanas dan mengundang perhatian publik luas. Alih-alih menghadirkan kejelasan, sikap aparat pemerintah setempat justru memantik tanda tanya besar, seiring minimnya transparansi dalam menjawab isu yang berkembang.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media berulang kali belum membuahkan hasil. Status perizinan tempat hiburan tersebut masih menjadi teka-teki yang belum terurai, memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai ada tidaknya pelanggaran regulasi yang dibiarkan berlangsung.
Pada Selasa (28/04/2026), sejumlah jurnalis lintas wilayah Jayanti dan Cisoka kembali melakukan penelusuran langsung. Dipimpin Ketua Media Center Jayanti (MCJ), Supriyadi alias Bonai, tim mendatangi Kantor Desa Caringin dan Kantor Kecamatan Cisoka guna meminta klarifikasi resmi. Namun, langkah tersebut kembali menemui jalan buntu.
Ketiadaan Kepala Desa Caringin maupun Camat Cisoka di tempat, ditambah absennya pernyataan resmi, memperkuat kesan bahwa ada sikap enggan dari pemangku kebijakan untuk membuka ruang komunikasi. Situasi ini mempertegas jurang antara kebutuhan publik akan informasi dengan respons pemerintah yang dinilai tidak memadai.
“Publik membutuhkan ketegasan, bukan keheningan. Kami telah berupaya membuka ruang komunikasi secara berulang, namun yang kami temui justru sikap menghindar dengan dalih kesibukan,” ujar Bonai dengan nada tegas.
Ia menilai, keberanian pengusaha menjalankan usaha di tengah dugaan persoalan perizinan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan lemahnya pengawasan. Kondisi ini, jika dibiarkan, berpotensi menggerus kewibawaan Pemerintah Kabupaten Tangerang serta merugikan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, Bonai menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif. Fungsi kontrol sosial yang dijalankan media, menurutnya, harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat, bukan diabaikan.
“Jika dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa penindakan, maka ini bukan lagi soal izin usaha semata, melainkan soal integritas. Pemerintah tidak boleh kalah oleh praktik yang diduga menabrak aturan,” tegasnya.
Kebuntuan komunikasi juga terjadi melalui jalur digital. Upaya konfirmasi via pesan singkat kepada Camat Cisoka tidak mendapat tanggapan, memperpanjang daftar sikap bungkam yang dinilai publik semakin mencederai prinsip keterbukaan informasi.
Desakan pun mengarah kepada Bupati Tangerang untuk segera turun tangan. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur dinilai mendesak dilakukan guna memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Cisoka maupun Pemerintah Desa Caringin terkait legalitas usaha Billiard dan Cafe tersebut. Awak media menyatakan akan terus melakukan upaya konfirmasi sebagai bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi yang jujur, akurat, dan berimbang.















