TANGERANG, kabarbahri.co.id – Bahaya judi online (judol) dan pinjaman daring menjadi perhatian dalam kegiatan Health, Safety, and Environment (HSE Talk) yang digelar di GOR Jembo, Selasa (27/10/2026) pukul 15.15 WIB. Kegiatan ini mengingatkan para pekerja agar menjauhi praktik tersebut karena dapat merusak kondisi keuangan, kesehatan mental, produktivitas, hingga keselamatan kerja.
Dalam kegiatan tersebut, manajemen yang diwakili pak Wijaya menyampaikan pentingnya menjaga kesehatan tubuh sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif. Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan telah menyediakan program senam setiap hari yang perlu dimanfaatkan oleh para pekerja.
Menurutnya, menjaga kesehatan tidak hanya dilakukan dengan bekerja secara optimal, tetapi juga melalui kebiasaan hidup sehat dan pemanfaatan waktu istirahat secara tepat. Kondisi fisik yang bugar menjadi salah satu faktor penting untuk menunjang aktivitas kerja sehari-hari.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja FSPGI Mardiyanto, mengajak seluruh pekerja menjauhi judi online dan pinjaman daring yang berpotensi menimbulkan masalah berkepanjangan. Ia menekankan pentingnya kesadaran diri agar pekerja tidak terjerumus dalam kebiasaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Narasumber dari Polres Tangerang Kota, Ipda Fuji, menjelaskan bahwa judi online bukan sekadar persoalan menghabiskan uang, melainkan juga dapat memicu berbagai persoalan sosial dan hukum.
Ia memaparkan, kebiasaan berjudi dapat menguras tabungan, menimbulkan utang, hingga membuat seseorang terjerat pinjaman daring untuk menutupi kerugian. Dalam kondisi tertentu, tekanan ekonomi tersebut juga berisiko mendorong seseorang melakukan tindak kejahatan, seperti pencurian dan penipuan.
“Judi online tidak memberikan kepuasan yang berkelanjutan. Seseorang bisa terus bermain karena berharap mendapatkan keuntungan, padahal justru berisiko mengalami kerugian semakin besar,” menjadi inti pesan yang disampaikan dalam pemaparan tersebut.
Ipda Fuji juga mengingatkan bahwa kecanduan judi online dapat mengganggu kesehatan mental, memicu perilaku menyendiri, serta mengurangi waktu istirahat. Padahal, waktu istirahat seharusnya digunakan untuk memulihkan kondisi tubuh, bukan dihabiskan untuk berjudi melalui telepon genggam.
Gangguan konsentrasi dan kelelahan akibat kurang istirahat dapat memengaruhi kesiapan pekerja saat menjalankan tugas. Dalam pekerjaan yang membutuhkan ketelitian dan kewaspadaan, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kesalahan maupun kecelakaan kerja.
Selain judi online, pinjaman daring yang digunakan tanpa perhitungan juga dapat memperburuk kondisi keuangan. Beban cicilan dan penagihan yang menekan berpotensi menimbulkan stres serta mengganggu ketenangan pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dalam aspek hukum, Ipda Fuji mengingatkan adanya ketentuan pidana terkait perjudian, termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan perbuatan dan unsur hukum yang terpenuhi.
Sebagai langkah pencegahan, pekerja diajak mengenali bahaya judi online, meningkatkan kesadaran diri, menggunakan teknologi secara bijak, serta memblokir iklan atau akses yang mengarah pada perjudian. Dukungan lingkungan yang positif dan saling mengingatkan juga dinilai penting untuk mencegah kecanduan.
Pesan utama kegiatan tersebut adalah menghentikan kebiasaan berjudi dan menghindari pinjaman daring yang tidak terkendali. Para pekerja diingatkan agar menjaga kesehatan, kestabilan ekonomi, serta fokus bekerja demi masa depan yang lebih baik bagi diri sendiri dan keluarga.
( Erna ).
















