Anyar Serang – kabarbahri.co.id Bulan suci Ramadhan tidak menyurutkan aksi pengedar obat keras golongan G Tramadol dan Eximer seperti yang terlihat jelas di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang-Banten (11/3/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
ANYAR DARURAT OBAT KERAS GOLONGAN G DIDUGA ILEGAL, APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA UNTUK BERTINDAK TEGAS.

Kedatangan awak media kelokasi penjualan obat keras golongan G yang diduga ilegal ini membuat penjual lari tunggang langgang karena ketakutan dan meninggalkan puluhan butir Tramadol dan Eximer serta satu unit kendaraan roda dua.

Lebih lanjut awak media bergegas menginformasikan dan melaporkan ke Polsek terdekat, sesampainya di Polsek disambut respon positif,dan salah satu anggota dari Polsek pun meluncur ke lokasi.

Sesampainya dilokasi ketika hendak mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga milik si pengedar obat keras golongan G tersebut, terjadi perdebatan dengan salah seorang yang mengaku sebagai ketua pemuda setempat yang menghalang halangi petugas untuk mengamankan sepeda motor ke mapolsek Anyar,dan akhirnya sepeda motor tersebut pun berhasil diamankan oleh petugas ke Polsek Anyar.

Awak media mengapresiasi atas respon cepat Anggota dan Kanit Reskrim dalam menerima informasi dan laporan dari masyarakat dan berkomitmen mengusut tuntas terkait peredaran kesediaan Farmasi yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Anyar.

Diingatkan kepada pelaku usaha yang menjual obat ilegal di Indonesia menghadapi ancaman hukuman pidana yang serius, diatur dalam berbagai undang-undang, terutama Undang-Undang tentang Kesehatan dan peraturan turunannya, yakni Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (beserta perubahannya di UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru): Regulasi ini menjadi landasan utama penindakan terhadap peredaran farmasi illegal, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Undang-undang ini juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku karena merugikan dan membahayakan konsumen.

Dengan tayangnya berita ini kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Anyar, Polres Cilegon untuk segera dapat menindak tegas para pengedar dan penjual obat keras golongan G yang diduga ilegal ini,sehingga dapat tercipta keamanan serta kenyamanan di tengah masyarakat terutama bagi kaum remaja sebagai generasi penerus bangsa ini.

(53p)

Reporter: Pewarta