Kabarbahri.co.id – SERANG — Polemik terkait dugaan pungutan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, belum berakhir. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang telah menyatakan bahwa masyarakat tidak dikenakan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan, namun isu tersebut kembali ramai setelah sejumlah warga menyampaikan pengalaman mereka di media sosial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Isu Pungutan Layanan KTP di Anyar Mengemuka, Disdukcapil Serang Didesak Buktikan Pelayanan Bebas Biaya

Penegasan Disdukcapil disampaikan pada Minggu (30/8/2026) setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan adanya pungutan di UPT Capil Anyar. Instansi tersebut menyebut pelayanan pembuatan KTP dan dokumen kependudukan lainnya pada dasarnya diberikan secara gratis.

Disdukcapil juga membantah adanya praktik pungutan sebagaimana diberitakan serta mempersoalkan pemberitaan yang dianggap dapat menimbulkan kesan negatif terhadap pelayanan pemerintah.

Akan tetapi, respons di ruang digital memperlihatkan persoalan tersebut belum selesai. Setelah pemberitaan beredar, sejumlah masyarakat memberikan komentar yang menyinggung pengalaman mereka ketika mengakses layanan administrasi kependudukan di wilayah Anyar.

Keterangan yang muncul dalam komentar warga tersebut beragam dan belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa pungutan liar benar-benar terjadi. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan verifikasi terhadap masing-masing informasi dan pemeriksaan langsung terhadap mekanisme pelayanan.

Informasi mengenai dugaan pungutan sebelumnya diperoleh Media Kabar Bahri dari laporan masyarakat. Wartawan kemudian melakukan peliputan dan meminta penjelasan dari pihak UPT Capil Anyar sebelum informasi tersebut diterbitkan.

Pihak UPT Capil Anyar disebut membantah tudingan adanya pungutan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi pemberitaan sebagai upaya menghadirkan penjelasan dari pihak yang menjadi objek laporan.

Dalam pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran, laporan masyarakat tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai fakta yang sudah terbukti. Karena itu, konfirmasi dari pihak terkait dan penyebutan dugaan secara proporsional menjadi bagian penting agar pemberitaan tetap berada dalam koridor jurnalistik.

Perhatian juga muncul terkait identitas narasumber. Dalam kondisi tertentu, wartawan memiliki hak untuk tidak mengungkap identitas sumber informasi yang memang perlu dilindungi. Ketentuan mengenai hak tolak tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terlepas dari perdebatan tersebut, persoalan yang kini dihadapi Disdukcapil adalah bagaimana memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kondisi pelayanan di UPT Capil Anyar.

Pernyataan bahwa pengurusan KTP gratis merupakan ketentuan pelayanan. Namun, masyarakat juga membutuhkan jaminan bahwa praktik di lapangan benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak terdapat permintaan biaya yang berada di luar ketentuan resmi.

Pemeriksaan internal dapat menjadi salah satu langkah untuk menjawab keraguan tersebut. Pemerintah dapat menelusuri prosedur pelayanan, mengevaluasi pengawasan terhadap petugas, serta memeriksa apakah terdapat pengaduan yang sebelumnya masuk mengenai pelayanan di lokasi tersebut.

Keterbukaan terhadap hasil pemeriksaan juga dinilai penting. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pengecekan dapat menjadi dasar untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika terdapat penyimpangan dan pelakunya dapat dibuktikan, tindakan sesuai ketentuan akan menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan berjalan.

Masyarakat juga perlu memperoleh akses terhadap kanal pengaduan yang jelas. Dengan adanya saluran pelaporan yang mudah digunakan dan memiliki tindak lanjut, warga tidak harus mengandalkan media sosial untuk menyampaikan keluhan mengenai pelayanan publik.

Di sisi lain, media tetap berkewajiban menjaga akurasi informasi serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan posisi mereka. Perbedaan keterangan antara masyarakat dan pemerintah seharusnya diselesaikan melalui proses verifikasi, bukan sekadar adu pernyataan.

Media Kabar Bahri menyatakan tetap membuka ruang bagi Disdukcapil Kabupaten Serang maupun UPT Capil Anyar untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi tambahan mengenai persoalan tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang dipublikasikan secara terbuka mengenai dugaan pungutan yang menjadi sorotan. Karena itu, kebenaran dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Yang kini dibutuhkan masyarakat bukan sekadar saling bantah, melainkan kepastian bahwa layanan administrasi kependudukan di Anyar benar-benar berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari pungutan yang tidak semestinya.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB