Bogor – kabarbahri.co.id
Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal masih bebas beroperasi di kp.beton, desa rengasjajar, kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lokasi tambang ini diduga beroperasi secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum, baik Polri, Satpol PP, maupun Forkopimda.
Pantauan di lapangan pada Sabtu malam 25/07/2026, jam 21:45 WIB terlihat sejumlah truk besar hilir mudik mengangkut material galian yang dikeruk menggunakan alat berat jenis excavator. Diduga kuat aktivitas ini tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Saat awak media berupaya mengonfirmasi perihal perizinan, Koordinator lapangan berinisial Bos agay justru menghindar dan enggan memberikan keterangan.
Salah seorang pekerja yang sedang memarkirkan truk bermuatan galian, *Abdul* mengaku tidak mengetahui soal perizinan tambang tersebut.
“Saya hanya kerja. Soal izin biasanya ditanyakan ke bos agay di lapangan,” pungkasnya.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tambang tersebut. Jalan desa menjadi rusak, debu beterbangan, dan rawan longsor saat musim hujan.
“Udah hampir tiap malam truk gede lewat sini. Jalan jadi hancur, rumah penuh debu. Kalau hujan becek, kalau kemarau napas sesak. ini jelas merusak lingkungan dan membahayakan warga,” ujar warga enggan disebutkan namanya dan yang rumahnya dekat lokasi tambang.
Aktivitas Galian C diduga tanpa izin melanggar sejumlah aturan. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,-_
Selain itu juga dapat dikenakan Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Sengaja melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
Ancaman: Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.
Pasal 109 UU PPLH: Melakukan usaha tanpa izin lingkungan Ancaman: Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Cigudeg, Satpol PP Kabupaten Bogor, maupun DLH terkait penindakan di lokasi tersebut.
Warga berharap aparat segera turun tangan menutup tambang ilegal ini sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.
penulis ” asep kaprwil jabar














