SERANG KOTA — Sebuah kecelakaan lalu lintas yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum justru berkembang menjadi persoalan serius. Seorang sopir truk bernama Agus yang juga warga cilegon mengaku mengalami perlakuan kasar hingga tangan dan matanya dilakban setelah terlibat kecelakaan di kawasan depan RS Kurnia Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada 25 Juli 2026.
Agus menuturkan, peristiwa bermula ketika dirinya hendak memutar arah dalam kondisi mengantuk. Truk yang dikemudikannya kemudian menabrak bagian belakang kendaraan di depannya. Kendaraan tersebut, menurut pengakuan Agus, diduga dikendarai seseorang yang mengaku sebagai anggota unit Reskrim.
Setelah kejadian, Agus mengaku berusaha meminggirkan kendaraannya agar tidak menghambat arus lalu lintas. Namun, situasi justru berubah menjadi tindakan yang menurutnya berada jauh di luar konteks penanganan kecelakaan lalu lintas.
«“Dia bilang, ‘Tahu enggak kamu ini mobil anggota yang kamu tabrak?’ Lalu saya dijambak dan diseret,” ujar Agus.»
Menurut Agus, orang yang menyeretnya mengaku sebagai anggota kepolisian. Ia mengaku sempat mendengar ucapan terkait borgol, tetapi yang kemudian terjadi justru tangan dan matanya dilakban.
Agus juga mengaku mendapatkan kekerasan fisik saat berada dalam kondisi tersebut. Ia menyebut bagian kepalanya sempat ditendang sebelum dirinya dimasukkan ke dalam kendaraan dan dibawa ke Polsek Kramatwatu.
Sesampainya di kantor polisi, Agus mengaku salah seorang anggota piket justru mempertanyakan kondisi dirinya.
«“Anggota piket bertanya, ini kasus apa? Saya jawab laka lantas. Dia kemudian bertanya, ‘Kok dilakban?’” kata Agus.»
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: jika perkara yang ditangani merupakan kecelakaan lalu lintas, atas dasar kewenangan apa seorang korban atau pihak yang terlibat kecelakaan diperlakukan dengan cara demikian?
Agus mengaku akibat kejadian itu bagian pipinya mengalami pembengkakan hingga dirinya kesulitan membuka mulut. Kedua matanya juga disebut mengalami lebam.
Ia akhirnya dapat keluar pada keesokan harinya setelah menyelesaikan penggantian kerugian terhadap kendaraan yang ditabraknya.
Namun persoalan tidak berhenti di sana. Agus kemudian melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada Propam Polda Banten. Hingga kini, menurut pengakuannya, belum terdapat titik terang yang memuaskan terkait perkembangan laporan tersebut.
Bagi Agus, persoalannya bukan semata mengenai kecelakaan maupun kerugian kendaraan. Ia mempertanyakan mengapa dirinya yang terlibat perkara lalu lintas justru mengaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat.
Keterangan Polsek Justru Memunculkan Pertanyaan Baru Tim wartawan kemudian mencoba melakukan konfirmasi ke Polsek Kramatwatu pada Jumat, 28 Agustus 2026. Namun, Kapolsek Kramatwatu tidak dapat ditemui karna tidak berada di tempat.
Wartawan hanya bertemu dengan Kasi Humas Aiptu Itang. Dalam keterangannya, Itang menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi dengan pihak Reskrim, tidak ada anggota yang melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan.
Pihak kepolisian juga disebut membantah keberadaan kendaraan Luxio yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut.
Keterangan ini tentu perlu diuji dan diklarifikasi secara terbuka. Sebab, apabila benar tidak ada anggota yang melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan dan kendaraan yang disebut korban juga tidak berada di lingkungan kepolisian, muncul pertanyaan yang jauh lebih serius:
Siapa yang membawa Agus hingga akhirnya berada di Polsek Kramatwatu?Pertanyaan tersebut bukan perkara kecil. Ia menyentuh aspek akuntabilitas, prosedur penanganan perkara, serta kepastian bahwa setiap warga yang berhadapan dengan aparat tetap memperoleh perlindungan hukum.
Propam dan Paminal Dituntut Tidak Berhenti pada Administrasi Kasus ini semestinya tidak cukup dijawab dengan bantahan sepihak. Jika laporan Agus telah diterima oleh Propam Polda Banten, maka publik berhak menunggu proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah ada anggota yang mengaku melakukan kekerasan. Lebih dari itu, perlu ditelusuri siapa yang membawa korban, kendaraan apa yang digunakan, siapa saja yang berada di dalamnya, siapa yang menerima Agus di Polsek, serta bagaimana kondisi Agus ketika pertama kali tiba di kantor polisi.
Jika tuduhan Agus tidak benar, pemeriksaan yang transparan justru menjadi jalan paling tepat untuk membersihkan nama institusi dan personel yang dituduh.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya anggota yang menyalahgunakan kewenangan, tindakan tegas tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal. Institusi kepolisian memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan kewenangan tidak berubah menjadi alat intimidasi terhadap masyarakat.
Peristiwa ini pada akhirnya bukan hanya tentang seorang sopir bernama Agus. Ini menyangkut pertanyaan yang lebih fundamental tentang batas kewenangan aparat, perlindungan terhadap warga, dan kesungguhan institusi kepolisian dalam menegakkan prinsip presisi serta profesionalitas.
Publik tentu menunggu jawaban yang terang. Bukan sekadar bantahan, melainkan fakta yang dapat diverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi yang komprehensif dari Polsek Kramatwatu maupun Propam Polda Banten mengenai substansi laporan tersebut. Seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan pihak korban yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses pemeriksaan resmi.
(Tim Gwi)















