BEKASI DIPERTANYAKANBEKASI — Seorang pekerja berinisial SDM (43 tahun) diduga mengalami cacat permanen pada lima jari tangan kirinya akibat kecelakaan kerja saat mengoperasikan mesin profil dudukan palet.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
CEDERA AKIBAT MESIN, TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DI BEKASI DIPERTANYAKAN

Peristiwa terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah usaha di Jalan Bayan Nomor 114, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Muncul dugaan kuat adanya upaya pengalihan fakta. Kecelakaan kerja tersebut diduga disajikan seolah-olah sebagai kecelakaan transportasi. Hal ini mengindikasikan pengabaian perlindungan hak tenaga kerja.

Berdasarkan penelusuran, usaha yang mempekerjakan sekitar 15 orang tersebut diduga belum tercatat secara resmi. Seluruh tenaga kerja juga diduga belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu muncul dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3.

SOROTAN HUKUM: TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN

Menanggapi hal ini, Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana (Pusbakum SAW) menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi saat menjalankan tugas merupakan tanggung jawab penuh pemberi kerja.

Dasar hukum yang dilanggar diduga:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 86 ayat 1: Setiap pekerja berhak atas perlindungan K3.

Pasal 87 ayat 1: Perusahaan wajib menerapkan SMK3.

Pasal 35: Pengusaha wajib memberikan perlindungan kepada pekerja.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 2 & 3: Pengusaha wajib memenuhi syarat keselamatan dan mencegah kecelakaan di tempat kerja. Kelalaian dapat dipidana.

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Pasal 15: Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, pemberi kerja wajib menanggung seluruh biaya pengobatan dan santunan.

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – Prinsip Tanggung Jawab Sosial & Ganti Rugi

Perusahaan sebagai badan hukum bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan usahanya, termasuk kepada pekerja.

Pasal 74: Perseroan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

KUHPerdata Pasal 1365: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelaku mengganti kerugian.

Dengan adanya dugaan cacat permanen, korban berhak atas: biaya pengobatan, santunan cacat, dan pemulihan sesuai PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola usaha belum memberikan tanggapan resmi.

Red M Sutisna

Reporter: Jurnalis :