PANDEGLANG, BANTEN – 19 Juli 2026 – Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) melalui M. Sutisna melakukan konfirmasi kepada pihak mitra *PT. INDOSILK PRATAMA* terkait status kepemilikan lahan perusahaan tersebut di wilayah Cigeulis, Pandeglang, Banten.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
GWI Konfirmasi ke Pihak Mitra PT. INDOSILK PRATAMA, Status Lahan yang Saat Ini Jadi Sorotan Publik

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kepemilikan lahan tersebut merujuk pada *Akta Pelepasan Hak tahun 1993*. Hal ini juga diperkuat dengan papan nama di lokasi yang menyebutkan:

*TANAH MILIK PT. INDOSILK PRATAMA*

*SK. GUB: 593/SK.1914 PEM. UM/91*

*PETA SITUASI: NO. 23 DAN 24 / 1993*

*LOKASI: DESA WARINGINJAYA DAN DESA KATUMBIRI, KEC. CIGEULIS, PANDEGLANG*

*LUAS TANAH: ± 101,52 HA*

M. Sutisna menjelaskan bahwa pihaknya masih terus menggali informasi lebih detail terkait status hukum lahan tersebut.

Pihak mitra *PT. INDOSILK PRATAMA* juga menjelaskan:

“Untuk detailnya saya juga belum begitu mendalami. Namun info yang kami dapat, kepemilikan PT. INDOSILK PRATAMA ini berdasarkan Akta Pelepasan Hak tahun 1993,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses hukum terkait lahan ini masih berjalan.

“Bahkan di hari Rabu besok itu pemeriksaan para saksi di pengadilan,” tambahnya.

*Temuan Papan Lain di Lokasi*

Di lokasi yang sama, GWI juga menemukan papan milik perusahaan lain yaitu *PT. GLOBALINDO AGRO LESTARI* dengan keterangan:

*TANAH MILIK / KEBUN KELAPA SAWIT*

*PT. GLOBALINDO AGRO LESTARI*

*IUP: 503/Kep.748-BPPT/2013*

*LOKASI: DESA KATUMBIRI*

*KEC. CIGEULIS, PANDEGLANG*

*LUAS: ± 101,50 HA*

Hingga berita ini diturunkan, pihak *PT. GLOBALINDO AGRO LESTARI* belum dapat dimintai keterangan terkait status lahan yang diakuinya.

“GWI akan terus memantau perkembangan kasus dan berupaya menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.

(Tim Gwi Pandeglang)

Reporter: Jurnalis :