*PANDEGLANG* – Gabungnya Wartawan Indonesia – warga Tanjungan mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera turun tangan menangani infrastruktur jalan yang sudah rusak bertahun-tahun dan kini mulai memakan korban.
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan warga, sedikitnya ada *2 titik kritis* yang sangat memprihatinkan:
DESA TANJUNGAN, KEC. CIKEUSIK*
Akses jalan menuju desa rusak parah. Menurut warga, kondisi ini sudah berlangsung *ratusan tahun* dan belum pernah tersentuh aspal. Saat ini yang terlihat hanya tanah dan lumpur. Aktivitas warga, ekonomi, dan pendidikan sangat terhambat,

*2. KAMPUNG CIGEBANG, DESA TANJUNGAN*
Seorang ibu dilaporkan mengalami *patah tulang* akibat terjatuh di jalan rusak menuju kampung. Akses warga sangat berbahaya dan mengancam keselamatan.
*DASAR HUKUM TANGGUNG JAWAB PEMDA:*
Tindakan pembiaran ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang, yaitu:
1. *UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*
*Pasal 24 Ayat 1*: “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
2. *UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan*
*Pasal 9 Ayat 1*: “Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa.”
3. *UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1*: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat…”
“Ini bukan lagi soal anggaran. Ini soal nyawa manusia. Pembiaran jalan rusak yang makan korban adalah bentuk pelanggaran konstitusi dan UU. Kami minta Bupati Pandeglang bertanggung jawab penuh,” tegas warga.
*DESAKAN warga:*
1. *Bupati Pandeglang* agar segera meninjau lokasi dan mengalokasikan anggaran darurat perbaikan Jalan Desa Tanjungan dan akses Cigebang.
2. *Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang* agar segera melakukan penanganan sementara dan permanen sebelum ada korban jiwa berikutnya.
(M Sutisna)












