Kabarbahri.co.id – MATARAM — Seorang warga Nusa Tenggara Barat (NTB) selama empat tahun terakhir menjalani kehidupan dengan psoriasis. Kondisi tersebut pertama kali dirasakan setelah ia menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga pada April 2022. Hingga kini, ia masih mempertanyakan apakah keluhan kesehatan yang dialaminya dapat diperiksa melalui mekanisme resmi untuk menentukan ada atau tidaknya keterkaitan dengan vaksinasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Psoriasis Bertahan Empat Tahun, Warga NTB Pertanyakan Kepastian Setelah Vaksinasi Covid-19

Sebelum menerima booster, warga tersebut telah mengikuti program vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali. Dosis pertama diterimanya di RSUD Provinsi NTB pada 21 Juli 2021, kemudian dilanjutkan dosis kedua di rumah sakit yang sama pada 18 Agustus 2021.

Vaksinasi berikutnya berlangsung pada 28 April 2022 di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Setelah menjalani dosis ketiga itu, sekitar dua minggu kemudian muncul gangguan pada kulit yang selanjutnya diperiksakan hingga mendapatkan diagnosis psoriasis.

Sejak saat itu, persoalan kesehatan tersebut belum kunjung selesai. Berbagai pengobatan telah dijalani, termasuk mencari penanganan ke luar daerah. Perjalanan medis bahkan dilakukan hingga Jakarta demi mendapatkan layanan dan penanganan yang dianggap sesuai dengan kondisi yang dialaminya.

Empat tahun kemudian, psoriasis masih menjadi bagian dari kehidupannya. Kondisi tersebut membuat ia tidak hanya harus memikirkan pengobatan, tetapi juga menghadapi kemungkinan munculnya kembali gejala serta berbagai dampak yang menyertai penyakit kronis.

Di tengah perjalanan tersebut, ia menyimpan pertanyaan mengenai kronologi kemunculan penyakitnya. Ia tidak menyatakan bahwa vaksinasi merupakan penyebab psoriasis, tetapi ingin mengetahui apakah kasusnya dapat diperiksa secara ilmiah untuk mendapatkan kepastian.

Menurutnya, jarak waktu antara vaksinasi dan munculnya gejala memang tidak cukup untuk membuktikan hubungan sebab-akibat. Sebuah penyakit dapat muncul setelah vaksinasi tanpa berarti penyakit tersebut disebabkan oleh vaksin.

Karena itu, ia berharap pemerintah tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan dugaan. Menurutnya, kasus seperti yang dialaminya semestinya dapat dilihat melalui proses pemeriksaan dengan mempertimbangkan riwayat kesehatan, hasil pemeriksaan medis, kronologi gejala, serta faktor lain yang relevan.

Ia kemudian menyoroti keberadaan sistem Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang digunakan untuk melakukan pemantauan terhadap berbagai kejadian medis setelah imunisasi. Dalam sistem tersebut, munculnya gangguan kesehatan setelah vaksinasi tidak otomatis berarti vaksin menjadi penyebabnya.

Penilaian terhadap sebuah kasus membutuhkan proses untuk melihat berbagai kemungkinan, termasuk hubungan dengan vaksin, faktor lain yang menyertai, maupun kejadian yang kebetulan muncul pada waktu berdekatan.

Bagi warga tersebut, mekanisme itu justru menjadi penting karena dapat menjadi sarana untuk memperoleh kejelasan. Ia ingin mengetahui apakah perjalanan penyakit yang telah berlangsung selama empat tahun dapat diajukan untuk evaluasi melalui jalur tersebut.

Harapannya bukan agar pemerintah langsung mengakui adanya kesalahan. Ia juga tidak meminta psoriasis yang dialaminya otomatis dikategorikan sebagai efek vaksin.

Yang ia persoalkan adalah belum jelasnya proses yang harus ditempuh untuk memastikan apakah kasus individual seperti yang dialaminya dapat diteliti secara resmi.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tetap memiliki manfaat meskipun kesimpulannya nanti tidak menunjukkan hubungan dengan vaksinasi. Kepastian tersebut dianggap penting bagi pasien agar tidak terus berada dalam kondisi penuh pertanyaan.

Sebaliknya, apabila evaluasi menemukan adanya indikasi yang membutuhkan kajian lebih mendalam, ia berharap ada tindak lanjut berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menilai persoalan ini perlu dilihat dari sisi perlindungan terhadap masyarakat. Ketika pemerintah menjalankan program vaksinasi secara luas, masyarakat berpartisipasi berdasarkan kepercayaan terhadap kebijakan kesehatan yang diterapkan.

Karena itu, menurutnya, tanggung jawab pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi, tetapi juga bagaimana laporan kesehatan masyarakat setelah imunisasi ditangani dan dijelaskan.

Ia mengakui bahwa vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari respons kesehatan masyarakat terhadap pandemi. Namun, menurutnya, pengawasan pasca-imunisasi tetap diperlukan untuk memastikan setiap laporan yang muncul dapat dinilai sesuai bukti medis.

Ia juga tidak ingin pengalaman pribadinya dijadikan alasan untuk menggeneralisasi bahwa vaksin Covid-19 menyebabkan psoriasis. Baginya, persoalan medis harus dipisahkan dari opini dan kesimpulan yang tidak memiliki dasar pemeriksaan.

Laporan mengenai psoriasis yang muncul baru setelah vaksinasi atau mengalami perburukan setelah vaksin Covid-19 memang pernah menjadi pembahasan dalam literatur medis. Namun, keberadaan laporan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa vaksin menjadi penyebab dalam kasus tertentu. Setiap dugaan hubungan tetap harus diuji melalui kajian ilmiah.

Atas dasar itu, ia kini lebih menekankan pentingnya akses terhadap mekanisme pemeriksaan dibandingkan tuntutan untuk memperoleh kesimpulan tertentu.

Ia ingin mendapatkan jawaban mengenai apakah rekam medis, kronologi vaksinasi, waktu munculnya gejala, hingga perjalanan pengobatan yang telah dijalani dapat menjadi dasar pengajuan kasus ke dalam mekanisme KIPI.

Selain itu, ia berharap ada penjelasan mengenai lembaga atau fasilitas kesehatan yang dapat menangani laporan semacam itu sehingga masyarakat tidak kebingungan ketika mengalami gangguan kesehatan yang berlangsung dalam waktu lama setelah imunisasi.

Empat tahun telah berlalu sejak vaksinasi ketiganya pada 28 April 2022. Selama periode tersebut, psoriasis belum sepenuhnya meninggalkan kehidupannya.

Namun, persoalan yang ingin diselesaikannya bukan sekadar mengenai penyakit yang diderita. Ia juga ingin memastikan bahwa sebagai warga yang telah mengikuti program vaksinasi pemerintah, terdapat mekanisme yang memungkinkan pengalaman kesehatannya diperiksa secara objektif.

Ia berharap pemerintah memberikan ruang bagi proses tersebut tanpa mendahului hasil pemeriksaan. Menurutnya, jawaban yang paling dibutuhkan bukanlah pembenaran ataupun tudingan, melainkan kepastian yang diperoleh berdasarkan bukti.

Bagi dia, setelah menjalani pengobatan selama bertahun-tahun, mengetahui ke mana harus melapor dan bagaimana sebuah kasus dinilai merupakan hal yang sama pentingnya dengan memperoleh penanganan medis.

Kini, setelah empat tahun berlalu, ia masih menunggu penjelasan mengenai apakah kasus psoriasis yang dialaminya setelah vaksinasi Covid-19 dapat diperiksa melalui mekanisme resmi dan sejauh mana negara dapat memberikan pendampingan bagi warga yang menghadapi persoalan kesehatan serupa.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB