CILEGON – kabarbahri.co.id Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol yang dilakukan secara terang-terangan di kawasan Krenceng, Kota Cilegon, kembali memantik perhatian publik. Aktivitas yang diduga berlangsung di tengah keramaian tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Penjual 0bat Golongan G Tramadol Bebas Beroperasi di Tengah Keramaian Di Wilayah Krenceng Tuai Sorotan

Berdasarkan pantauan tim wartawan di lokasi pada Rabu (22/07/2026), terlihat sejumlah orang silih berganti mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras tersebut. Dari hasil pemantauan, tim juga mencoba melakukan pembelian dan mengaku dapat memperoleh obat yang diduga Tramadol dengan mudah tanpa diminta menunjukkan resep dokter.

Apabila temuan tersebut benar, kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan. Penjualan yang diduga dilakukan secara terbuka di pinggir jalan, bahkan di tengah aktivitas masyarakat, menunjukkan adanya dugaan keberanian pelaku menjalankan praktik yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Tramadol merupakan obat keras golongan opioid yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Obat ini hanya diperbolehkan diberikan berdasarkan resep dokter untuk menangani nyeri sedang hingga berat, seperti pascaoperasi atau akibat cedera tertentu.

Di luar indikasi medis, penyalahgunaan Tramadol memiliki risiko serius, mulai dari ketergantungan, gangguan sistem saraf, kejang, depresi pernapasan, hingga kematian akibat overdosis. Karena itu, peredarannya diatur secara ketat dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa kewenangan maupun tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Fenomena dugaan penjualan bebas obat keras di ruang publik juga memunculkan kekhawatiran akan semakin mudahnya akses kalangan remaja terhadap obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Bila tidak segera ditindak, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memperluas penyalahgunaan obat keras dan menimbulkan persoalan sosial maupun kesehatan yang lebih besar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan, segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi berwenang terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan atau yang memiliki informasi terkait pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Provinsi Banten)

Reporter: Jurnalis :