KABARBAHRI.CO.ID | Tangerang – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang karyawan PT PWI 2 berinisial PS menuai keberatan. PS membantah dasar keputusan perusahaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perbuatan asusila dan menilai proses tersebut perlu diklarifikasi secara objektif serta tidak semata-mata didasarkan pada informasi yang berkembang melalui pemberitaan. Rabu (09/09/2026)
PS mengaku telah diberhentikan dari pekerjaannya pada September 2026 tanpa memperoleh pesangon sebagaimana yang menurutnya menjadi hak pekerja. Ia mempersoalkan dasar keputusan perusahaan sebagaimana tercantum dalam surat PT PWI Nomor 160/EXT/HRD-PWI2/IX/2026.
Menurut PS, keputusan tersebut dinilai perlu dikaji kembali karena dugaan perbuatan asusila yang dikaitkan dengan dirinya, menurut pengakuannya, belum pernah dibuktikan melalui proses hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.
“Yang saya persoalkan adalah dasar PHK. Tuduhan tersebut menurut saya belum dibuktikan melalui proses hukum, tetapi pemberitaan justru dijadikan salah satu dasar untuk mengambil keputusan terhadap status pekerjaan saya,” ujar PS.
PS melalui kuasa hukumnya juga menyoroti pemberitaan mengenai dugaan perbuatan asusila tersebut. Mereka mempertanyakan sejauh mana informasi yang digunakan dalam pemberitaan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang secara langsung mengetahui atau mengalami peristiwa tersebut.
Dalam salah satu pemberitaan yang menjadi perhatian, informasi mengenai kronologi disebut bersumber dari keterangan seorang karyawan. Namun, menurut pihak PS, narasumber tersebut bukan pihak yang disebut sebagai korban dan diduga memperoleh informasi hanya dari cerita sejumlah karyawan PT PWI 2.
Kuasa hukum PS menilai kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian dalam prinsip kerja jurnalistik.
“Seorang jurnalis harus melakukan verifikasi dan konfirmasi secara berimbang, terutama ketika pemberitaan menyangkut tuduhan yang dapat memengaruhi nama baik seseorang. Informasi yang hanya diperoleh dari pihak yang tidak melihat atau mengalami langsung kejadian tentu perlu dikonfirmasi kembali kepada sumber utama agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru,” ujar kuasa hukum PS.
Menurut mereka, pemberitaan mengenai suatu dugaan peristiwa seharusnya tetap membedakan antara informasi, dugaan, keterangan saksi, dan fakta yang telah terbukti secara hukum.
Selain persoalan sumber informasi, pihak PS juga mempertanyakan kronologi kejadian yang dimuat dalam salah satu pemberitaan.
Karsan, salah satu kuasa hukum PS, mengatakan terdapat bagian kronologi yang menurutnya perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan posisi korban ketika dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi.
“Menurut keterangan yang kami terima dari pihak yang disebut sebagai korban, posisi korban saat kejadian sedang duduk. Sementara dalam pemberitaan disebutkan adanya tindakan menggesek-gesekkan kemaluan ke pantat korban. Ini tentu perlu diklarifikasi secara objektif mengenai bagaimana posisi, keadaan, dan rangkaian peristiwa sebenarnya. Jangan sampai sebuah kronologi disimpulkan hanya berdasarkan informasi dari pihak yang tidak mengetahui langsung kejadian,” ujar Karsan.
Karsan menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan ataupun meremehkan setiap dugaan perbuatan yang dilaporkan. Namun, menurutnya, setiap tuduhan harus ditempatkan secara proporsional dan diberikan ruang untuk diklarifikasi oleh pihak yang dituduh.
“Persoalannya bukan membenarkan atau menyalahkan siapa pun. Yang kami minta adalah kejelasan fakta dan proses yang objektif. Jika ada tuduhan, tentu harus ada pembuktian dan mekanisme hukum yang semestinya,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PS dari Law Firm Aji Saka Sutikno, S.H., M.H., Gunawan Wibisono, S.H., dan Karsan, S.H., menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk menguji dasar dan proses PHK terhadap kliennya.
Sutikno mengatakan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut hilangnya pekerjaan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum serta pemenuhan hak-hak pekerja.
“Secara hukum, karyawan yang baru sebatas dituduh melakukan tindakan asusila tetap harus diperlakukan berdasarkan proses hukum dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Jangan sampai tuduhan yang belum terbukti kemudian langsung dijadikan dasar untuk menghilangkan hak-hak pekerja,” ujar Sutikno.
Menurutnya, perusahaan tidak semestinya mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap status dan hak seorang pekerja hanya berdasarkan asumsi atau informasi yang belum teruji kebenarannya.
Hal senada disampaikan Gunawan Wibisono. Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tidak boleh serta-merta dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui mekanisme pembuktian yang berlaku.
“Perusahaan tidak boleh melakukan PHK sepihak tanpa dasar dan proses yang jelas hanya berdasarkan asumsi atau tuduhan. Ketika seseorang dituduh melakukan pelanggaran, harus ada mekanisme pembuktian dan pemeriksaan yang objektif. Jika dasar PHK tersebut ternyata tidak memiliki landasan hukum yang cukup, maka pekerja tentu memiliki hak untuk mempertanyakan dan menempuh upaya hukum,” tegas Gunawan.
Dalam argumentasi hukumnya, kuasa hukum PS juga merujuk pada perkembangan hukum ketenagakerjaan terkait ketentuan kesalahan berat.
Mereka menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004 yang membatalkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengenai kesalahan berat.
Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar lahirnya SE Menakertrans Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, yang pada pokoknya menegaskan bahwa apabila pengusaha hendak melakukan PHK karena pekerja diduga melakukan kesalahan berat, pembuktiannya harus memperhatikan proses hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, pihak PS menilai dugaan perbuatan pidana tidak semestinya secara otomatis diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti tanpa adanya proses pembuktian yang sah.
Namun demikian, penerapan ketentuan ketenagakerjaan terhadap perkara konkret tetap harus melihat waktu kejadian, dasar hukum yang berlaku saat PHK dilakukan, isi perjanjian kerja/peraturan perusahaan atau PKB, serta fakta dan bukti dalam perkara tersebut.
Persoalan PHK terhadap PS juga muncul di tengah informasi yang disampaikan kuasa hukumnya mengenai dugaan efisiensi tenaga kerja di PT PWI 2.
Menurut informasi yang disampaikan kepada awak media, terdapat dugaan proses efisiensi yang berdampak terhadap sejumlah besar pekerja, bahkan disebut mencapai ribuan karyawan.
Pihak PS mempertanyakan apakah PHK terhadap dirinya benar-benar semata-mata berkaitan dengan dugaan pelanggaran atau terdapat pertimbangan lain yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan penjelasan langsung dari pihak perusahaan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Merasa dirugikan atas keputusan PHK tersebut, PS bersama kuasa hukumnya berencana membawa persoalan ini kepada instansi atau lembaga yang berwenang.
Langkah tersebut ditempuh untuk meminta pemeriksaan terhadap dasar PHK, proses pengambilan keputusan perusahaan, serta pemenuhan hak-hak PS sebagai pekerja.
“Kami akan menempuh langkah hukum. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif, baik mengenai dasar PHK maupun hak-hak klien kami sebagai pekerja,” ujar PS melalui kuasa hukumnya.
Pihaknya juga berharap seluruh pihak dapat menahan diri untuk tidak membangun kesimpulan sebelum terdapat proses klarifikasi dan pembuktian yang memadai.
Sebab, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan industrial, tetapi juga menyangkut reputasi seseorang yang namanya telah dikaitkan dengan tuduhan serius.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT PWI 2 mengenai dasar PHK terhadap PS, pembayaran hak-hak pekerja, serta informasi terkait dugaan efisiensi tenaga kerja. Konfirmasi tersebut penting untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.
















